Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus korupsi perizinan lahan kelapa sawit yang diduga merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp78 triliun, Surya Darmadi hari ini menjalani sidang pengajuan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasehat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang dalam pembacaan nota eksepsi menyebut dakwaan atas kliennya sumir dan prematur.
"Tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan nota keberatan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU per tanggal 2 September 2022 atas nama terdakwa Surya Darmadi, bahwa nota keberatan eksepsi ini kami beri judul dakwaan sumir dan prematur," ujar Juniver dalam persidangan eksepsi terdakwa Surya Darmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9).
Juniver menilai dakwaan yang disusun dan atau dibuat jaksa terhadap terdakwa terlalu singkat dan terburu-buru atau belum saatnya diajukan di depan persidangan.
Baca Juga: Fantastis, Kejagung Sita Uang Tunai Surya Darmadi Hingga Rp5,29 Triliun
"Kata prematur berarti belum matang atau belum waktunya dan atau belum tiba saatnya," ucap Juniver.
Juniver menilai kliennya hanyalah korban dari proses penegakan hukum yang dianggap sumir dan prematur.
"Akibat dari dakwaan JPU yang sumir dan prematur tersebut jelaslah dapat dikonstantir bahwa terdakwa Surya Darmadi adalah korban dari proses penegakan hukum yang terkesan dipaksakan dan terburu-buru untuk suatu tujuan tertentu," jelas Juniver.
Baca Juga: Kejagung Telusuri Aset Surya Darmadi di Kalbar, Jambi, dan Batam
Juniver berpendapat bahwa dakwaan atas dugaan korupsi perizinan lahan sawit di kawasan hutan terhadap kliennya tidak sesuai dengan aturan terbaru yang ada. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau yang dikenal sebagai Omnibuslaw, pada pasal 110A dan 110BJo Putusan MK No.91/PU-18 Tahun 2020, menyatakan bahwa pelaku usaha yang sudah membangun usaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja. Maka akan diberikan waktu selama tiga tahun untuk menyelesaikan administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
“Pelanggar ketentuan hukum tersebut hanya berupa sanksi administratif,” katanya.
Baca Juga: Kondisi Kejaksaan Agung Pasca Surya Darmadi 'KO' dan Dilarikan ke Rumah Sakit
Adapun dalam nota keberatan, Juniver menyebut dua perusahaan milik Surya Darmadi yaitu PT. Kencana Amal Tani dan PT. Banyu Bening Utama sudah memiliki HGU. Sementara tiga perusahaan lainnya yaitu PT. Palma Satu, PT. Seberida Subur dan PT. Panca Agro Lestari masih mempunyai waktu tiga tahun hingga tahun ,2023 untuk menyelesaikan semua proses administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
"Apabila Kejaksaan Agung mengedepankan prinsip due process of law serta tidak terburu-buru dan prematur dalam mengambil tindakan, maka yakinlah bahwa terdakwa Surya Darmadi tidak akan menjalani proses hukum seperti saat ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," imbuh Juniver.