Jakarta, Gatra.com - Inspektur Pengawasan Umum (Irswasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, memimpin sidang banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sidang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Senin, (19/9).
Sementara wakil ketua dan anggota sidang terdapat jenderal bintang dua atau Irjen. Dalam tayangan langsung yang disiarkan oleh Polri TV Radio, Agung terlihat didampingi Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono dan As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
Baca Juga: Sidang Banding Digelar Hari Ini, Ferdy Sambo Dipastikan Tidak Hadir
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang banding Ferdy Sambo ini hanya dihadiri perangkat komisi banding serta sekretariat Rowabprof Divpropam Polri. Sidang akan digelar hari ini pukul 10.00 WIB.
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS (Ferdy Sambo) dilaksanakan hari ini Senin, (19/9) pukul 10.00 WIB," kata Dedi.
Berdasarkan Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022, di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP dan memori Banding. KKEP banding melaksanakan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP nantinya.
Baca Juga: Cium Keterlibatan Bos Judi di Kasus Sambo, IPW Minta Polri Bongkar Konsorsium 303
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," ucapnya.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan bahwa sesuai Perpol 7 tahun 2022 Pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.