Jakarta, Gatra.com - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetro mengatakan hasil sidang putusan banding etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC Mabes Polri.
"Insya Allah nanti hasilnya mungkin setelah salat Zuhur akan juga saya sampaikan kepada teman-teman dan tuntas hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan pers di Mabes Polri, Senin (19/9).
Baca Juga: Pemecatan Tidak Hormat bagi Pembantu Kejahatan Ferdy Sambo, Berlebihan?
Dedi menyampaikan sidang banding dipimpin perwira tinggi Polri bintang tiga. Sedangkan anggota komisi sidang banding terdiri dari empat orang jenderal bintang dua.
Dedi menjelaskan, setelah putusan banding disampaikan, selanjutnya proses administrasi akan dilakukan bagian SDM Polri. SDM Polri mempunyai waktu 5 hari untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding.
"Memiliki waktu 5 hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang akan dilaksanakan hari ini," ujar Dedi.
Baca Juga: Kejagung Terima Surat Ketetapan Obtruction of Justice Tersangka Ferdy Sambo
Dedi sebelumnya menyampaikan sidang banding ini hanya dihadiri perangkat komisi banding serta sekretariat Rowabprof Divpropam Polri. Ferdy Sambo tak dihadirkan di sidang banding.
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS (Ferdy Sambo) dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Dedi kepada wartawan, Senin (19/9).
Baca Juga: Kejagung Tunjuk Puluhan Jaksa Ikuti Penyidikan Kasus Ferdy Sambo
Pasal 79 Perpol 7 Tahun 2022 menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP dan memori banding.
KKEP banding melaksanakan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP nantinya.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," ucapnya.