Home Hukum Polri Pastikan Hasil Banding Ferdy Sambo Bersifat Final

Polri Pastikan Hasil Banding Ferdy Sambo Bersifat Final

Jakarta, Gatra.com – Mabes Polri memastikan putusan banding akan dibacakan siang ini terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang diberi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Banding ini sifatnya final dan mengikat sudah tidak ada lagi payung hukum lain," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/9)

Baca Juga: Sidang Banding Digelar Hari Ini, Ferdy Sambo Dipastikan Tidak Hadir

Dedi mengatakan Ferdy Sambo tidak bisa mengajukan upaya hukum selanjutnya terkait pemecatan tersebut.

"Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinya tegas," imbuhnya.

Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J, Gayus Lumbuun: Ferdy Sambo Bisa Bebas Bersyarat 

Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat dari Polri terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo menyatakan banding atas putusan pemecatannya itu.

Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Begini Nasib Banding Ferdy Sambo Atas Pemecatannya

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau selama - lamanya 20 tahun.

229