Home Hukum Jeruk Minum Jeruk, Polisi Cokok Polisi, Edarkan Narkoba Senilai Setengah Miliar

Jeruk Minum Jeruk, Polisi Cokok Polisi, Edarkan Narkoba Senilai Setengah Miliar

Mataram, Gatra.com- Dua aparat kepolisian yang bertugas di wilayah hukum Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB karena terbukti mengedarkan sabu ratusan gram. Kedua polisi tersebut diantaranya MYF, 27 tahun, dan AM, 26 tahun, yang keduanya warga Monta Baru da Kandai Satu Kecamatan Woja, Dompu.

“Pelaku kita amankan Senin (15/9) lalu bersama barang buktinya berupa sabu seberat bruto 302,41 gram,” kata Kepala BNN NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha, Minggu (18/9).

Ia menegaskan, tertangkapnya kedua pelaku awalnya pelaku MYF tengah berada di sebuah kos-kosan di wilayah Lingkungan Dore, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Dompu. Dan dari sana tim Bidang Pemberantasan BNNP berhasil mengamankan satu paket Lion Parcel dengan nomor resi 11LP1659764449360, atas nama pengirim Sebastian, beralamatkan Pekanbaru, Riau.

“Yang menjadi penerimanya atas nama Ikhlas Pratama, nomor telepon 6282144974928, beralamatkan di Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Setelah paketan kita bongkar, berhasil ditemukan tiga bungkus plastik bening yang berisikan sabu dengan berat berbeda-beda. Bungkusan pertama, sabu seberat bruto 103, 29 gram. Setelah dikurangi bungkusnya, kami dapatkan berat bersih keselurahan menjadi 99,31 gram,” tukas Gagas Nugraha.

Selanjutnya dikatakan, untuk bungkusan kedua, sabu yang diamankan seberat 107,67 gram dan setelah dihitung ulang beratnya bersihnya menjadi 103,11 gram. “Dan untuk bungkusan ketiga, sabu yang berhasil diamankan dengan bruto 91,45 gram. Setelah dipisahkan bungkusnya, didapatkan berat bersih 86,58 gram. Total berat brutonya 302,41 gram, kalau berat bersihnya 289 gram. Ini kami sita dari pelaku berinisial MYF,” katanya.

Penggeledahan badan pelaku puntak luput dari pemeriksaan. Dan ditemukan ATM BRI dan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan peredaran sabu. Dan saat penggeledahan ini disaksikan oleh Ketua RT setempatdan pengurus kos-kosan.

Dari 289 gram sabu yang diamankan, apabila diuangkan nilainya mencapai Rp 578 juta. “Itu mengikuti harga rata-rata di NTB, Rp 2 juta per gramnya,” cetusnya.

1381