Home Politik KPU Tanggapi Pernyataan SBY soal Pemilu 2024 yang Telah Diatur Munculkan 2 Paslon

KPU Tanggapi Pernyataan SBY soal Pemilu 2024 yang Telah Diatur Munculkan 2 Paslon

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons pernyataan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengaku mendengar kabar tentang adanya tanda-tanda bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan dengan tidak jujur dan adil.

“Terkait ada pihak yang menyampaikan pendapatnya bahwa Pemilu tidak luber jurdil, saya pikir tidak mendasar. Tahapan Pemilu Serentak saat ini sedang dijalankan dengan asas luber jurdil dan prinsip-prinsip demokratis.” kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik kepada Gatra.com, Ahad (18/9).

Idham menyatakan, pada kuartal pertama dari masa penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak 2024, KPU terus meyakinkan pemilih bahwa Pemilu Serentak 2024 tengah diselenggarakan berdasarkan asas luber jurdil.

Hal tersebut, Idham melanjutkan, sejalan dengan Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 juncto Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 dan didasarkan prinsip-prinsip nilai-nilai integritas elektoral yang menjadi esensi dari nilai-nilai demokrasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2022.

Di sisi lain, Idham menjelaskan bahwa KPU mempersilahkan dan mengajak pemilih, stakeholder, masyarakat sipil, aktivis dan publik Indonesia untuk berpartisipasi aktif di semua tahapan penyelenggaraan pemilu untuk memastikan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu teraktualisasi dengan baik.

Baca juga:ICW Kecam Mendagri Tito Angkat Pj Kepala Daerah dari TNI/Polri Aktif 

“Pemilih atau publik pemilu dapat melaporkan dugaan pelanggaran aturan pemilu atau potensi kecurangan pemilu ke Bawaslu RI atau Bawaslu di berbagai daerah.” sebut Idham.

Mitigasi potensi kecurangan, beber Idham, merupakan literasi kepemiluan pemilih agar dapat berpartisipasi secara rasional dan aktif, termasuk memiliki keberanian atau intensi melaporkan potensi kecurangan pemilu atau dugaan pelanggaran pemilu.

“Melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih, KPU akan meningkatkan literasi kepemiluan pemilih yang menjadi basis peningkatan kualitas partisipasi elektoral pemilih,” papar Idham.

Menyoal penjegalan calon presiden, Idham mengesakan bahwa KPU telah menerapkan aturan yang sangat jelas. Ia menyebut Pasal 229 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, KPU menolak pendaftaran pasangan calon jika hanya ada satu calon yang diajukan oleh seluruh partai peserta Pemilu dan mengakibatkan gabungan parpol peserta Pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon.

Baca juga: Kemendagri Punya Irjen Baru, Tito: ke Depan Cukup Berat  

Selain itu, Idham melanjutkan, dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017, aturan pengusungan pasangan calon juga telah diatur dengan jelas. “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.” paparnya.

Idham menegaskan bahwa KPU beserta KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota serta badan ad hoc (PPK, PPS/PPSLN, KPPS/KPPSLN dan Pantarlih/Pantarlih LN) wajib menyelenggarakan Pemilu berdasarkan asas luber jurdil dan prinsip-prinsip demokrasi.

“KPU siap wujudkan Pemilu berintegritas sesuai asas-asas dan prinsip-prinsip demokratis,” tegasnya.

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mundur dari Posisi Sekjen PBSI 

Sebelumnya, SBY menyampaikan pernyataan dalam pidatonya di acara Rapat Pimpinan Nasional Partai Demokrat, Kamis (15/9). Ia mengatakan terpaksa harus turun gunung lantaran untuk menghadapi Pemilu 2024 yang dikabarkan akan diatur sehingga hanya diikuti oleh dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Para kader, mengapa saya harus turun gunung menghadapi Pemilihan Umum 2024 mendatang? Saya mendengar, mengetahui, bahwa ada tanda-tanda Pemilu 2024 bisa tidak jujur dan tidak adil," ujar SBY.

"Konon, akan diatur dalam Pemilihan Presiden nanti yang hanya diinginkan oleh mereka dua pasangan capres dan cawapres saja yang dikehendaki oleh mereka," tambahnya.

394