Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum (ketum) Partai Pandai, Farhat Abbas, melaporkan KPU ke Bareskrim Polri, Kamis (16/09). Laporan mengenai tidak lolosnya Partai Pandai ke Pemilu 2024.
“Teman-teman sudah sebagian kita udah, kalau sebagian berapa teman-teman yang lain besok [lapor]. Tapi saya takutnya besoknya besok-besok, saya hari ini,” ungkapnya.
Menurut Farhat, jika hanya dilaporkan ke Bawaslu, kurang greget karena saat pihaknya melakukan sengketa pemilu, Bawaslu memiliki alasan belum ada objek sengketa, berita acara, dan apa yang terjadi agar Sipol diaudit dan bagaimana sistem KPU menentukan partai lolos ke Pemilu 2024 berdasarkan isi Sipol-nya.
“Pemberitahuan bahwa parpol yang tidak lengkap itu baru 31 juli, baru diberi tahu pada kami, mereka terima. Terima partai-partai untuk menerima, tapi mereka membuat surat-surat tidak lengkap," ujarnya.
Menurutnya, KPU belum melakukan pemeriksaan admistrasi dan sekarang pun mereka masih melakukan pemeriksaan dan masih ada yang kurang 23 dari 24 masih beri kesempatan 2 bulan sampai bulan Oktober, kurang lebih 2 bulan.
"Kalau parti kami jangankan 2 bulan, satu bulan pun selesai kalau ada kekurangan,” ungkapnya.
Saat ditanyakan berapa lama prosesnya, Farhat mengaku belum tahu karena ini baru tahap laporan. Ada termasuk beberapa pernyataan yang pihaknya anggap tidak pas. Namun ia tidak bersedia menyampaikan saat ini supaya jangan salah ngomong.
"Takutnya kita ngomong, pasalnya berubah tiba-tiba. Jadi laporan balik buat kita yang jelas upaya untuk melaporkan KPU ke polisi sudah berjalan,” ucapnya.
Jika masih tidak berhasil, Farhat akan mengajukan Perppu dengan tujuan melegitimasi partai politik yang sudah lolos dan memiliki jalan untuk mengikuti Pemilu.
Farhat mengungkapkan, Perppu mudah diterbitkan. Untuk itu, salah satu yang dilakukan adalah meminta berjumpa dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ketua DPD, dan bicara dengan lembaga-lembaga tinggi lainnya.
"Ini kan merupakan suatu iklan perjuangan gitu. Soalnya, kalau saya demo di istana bersama dengan jutaan pendukung partai kami, nanti dibilang cara-cara anarkis. Nah, kita di cara-cara yang lebih cool gitu,” ucapnya.
Dengan penyampaian keluhan terhadap KPU dan Bawaslu mengenai tidak lolosnya Partai Pandai, Farhat berharap ada greget dan gelegarnya karena ia melihat ketua bahwa DPD juga membuat uji materi terhadap Undang-undang Pemilu, khususnya parlemen dan presiden.
“Kalian harus kuat. Jangan terpengaruh oleh orang-orang yang dipilih melalui partai-partai. Kalian merupakan suara rakyat, senator. Sumbangsih untuk bagaimana berdemokrasi bersama ya bersama 16 parpol ini yang sudah siap untuk merubah demokrasi politik," katanya.
Saat ini, lanjut Farhat, pihaknya menganggap KPU merupakan produk yang dikeluarkan parpol karena harapan pihaknya yang duduk di gedung mulia dan terhormat ini, enggak boleh membawa baju atau nama partai, tapi bagaimana bicara soal keadilan dan demokrasi.
Selanjutnya, Farhat membuat laporan ke KPU dan Bawaslu. “Ke KPU kita membuat surat begini, kan produk yang sengketa KPU nanti kan dianggap tidak ada. Karena kalau kita mengajukan banding atas putusan pelanggaran, pasti mungkin in the end kalau dianggap bukan bagian dari sengketa administrasi,” katanya.
“Tetapi kita tetap melayangkan surat kepada KPU untuk mengeluarkan Berita Acara Penolakan tersebut dalam tempo waktu 11 hari. KPU tidak mengeluarkan surat. Itu menjadi objek sengketa yang kita akan ajukan di permohonan tata usaha negara. Itu satu. Makanya teman kemarin itu di dismissal kemarin karena dianggap tidak cukup atau kuranglah bukti-bukti maupun termasuk objek sengketanya,” kata Farhat.