Batanghari, Gatra.com - Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Jambi, Muhammad Azan mengimbau seluruh pengguna anggaran ekstra hati-hati dalam rangka memproses apapun berkenaan dengan pembangunan.
"Sebenarnya kalau untuk hal ini, kawan-kawan Kepala Dinas, Kepala Badan ataupun Kepala Kantor sudah mengetahui tupoksi selaku pengguna anggaran," kata Azan dikonfirmasi Gatra.com, Kamis malam (15/9).
Pemahaman dalam menjalani tupoksi bagi setiap pengguna anggaran, kata Azan tak bisa ditawar-tawar. Ia bilang mau tak mau ke depan, dia selaku pengguna anggaran dan teman-teman lainnya lebih berhati-hati.
"Terutama sewaktu memproses apapun berkenaan dengan pembangunan, menjadi lingkup wilayah tanggungjawab kerja masing-masing Kepala OPD. Baik secara fisik maupun secara non fisik, secara administrasi maupun secara non administrasi," ucapnya.
"Sehingga sekali lagi, mudah-mudahan dengan kejadian ini, ke depan administrasi tingkat Kepala OPD lebih berhati-hati dan lebih teliti lagi untuk menandatangani dokumen yang bersifat ada pengeluaran," imbuhnya.
Menanggapi status tersangka dua pejabat Dinas Kesehatan Batanghari dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Desa Bungku, dia selaku pimpinan tertinggi ASN Batanghari menaruh empati.
"Tidak mengapa, tentu penyidik mempunyai alasan yang kuat untuk menetapkan itu (tersangka). Kita selaku pemerintah tetap mengikuti prosedur yang ada," katanya.
Ditreskrimsus Polda Jambi kemarin menggelar konferensi pers terhadap Tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Desa Bungku, Kecamatan Bajubang.
Proyek dengan Nomor Kontrak: 050/51.2/KONTRAK/DINKES/2020 bernilai Rp7.207.149.406.39,- ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020.
"Kami tetap berdoa dan mendoakan siapa saja nanti yang ditetapkan sebagai tersangka dapat menjalankan proses dengan baik, dapat melalui proses ini dengan sabar dan tabah," ucapnya.