Home Hukum Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan Penyeludupan 304,1 Kg Ganja

Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan Penyeludupan 304,1 Kg Ganja

Jakarta, Gatra.com - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran narkotika jenis ganja lintas Sumatera-Jawa. Polisi berhasil menyita ganja seberat 304,1 kg.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan ganja tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta. Zulpan menyebut modus operandi pelaku ialah dengan membawa ganja menggunakan mobil boks pendingin sayur untuk mengelabui petugas.

"Ini modusnya bermaksud mengelabui petugas di lapangan, dimana tersangka HS dan FV merupakan sosok sopir ekspedisi yang bertugas mengangkut sayur-sayuran dari Medan ke Jakarta, makanya truknya sepanjang ini," kata Zulpan dalam keterangannya, Jumat (16/9)

Adapun sayuran itu berupa kentang dalam beberapa karung. Truk memiliki alat pendingin di dalamnya.

Polisi menangkap empat tersangka berinisial HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (28), yang merupakan kurir narkoba. Saat ini, polisi masih mencari tiga bandar narkoba berinisial MC, SM, dan AG.

"Ini diperintahkan oleh seseorang yang sekarang kita jadikan DPO untuk mengantar ganja tersebut dari daerah Pancur Batu, Medan, Sumatera Utara (Sumut), menuju Tanah Tinggi, Tangerang," ujar Zulpan.

Kasus ini diungkap tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan AKBP Akmal dan Kompol Arif Purnama Oktora. Saat ini penyidik mengembangkan jaringan untuk menangkap bandarnya.

Satresnarkoba Polrestro Jakbar turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya delapan karung berisikan 304 kg ganja, satu unit HP bermerek Nokia, satu unit HP merek Infinix, satu unit mobil Toyota Calya, dan satu unit mobil tronton.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

70