Jakarta, Gatra.com- Polri telah menetapkan pemuda asal Madiun, Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH (21), sebagai tersangka lantaran diduga membantu hacker Bjorka. MAH tidak ditahan karena disebut telah kooperatif.
"Tadi ada bilang penahanan nggak? Belum kan. Nah iya berarti sedang di proses dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," kata juru bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Adapun sejumlah barang bukti dalam kasus ini pun telah disita.
Baca juga: Gara-gara Bjorka, Polri Usulkan Setiap Polda Punya Direktorat Tindak Pidana Siber
Kemudian timsus juga telah mengamankan beberapa barang bukti, yaitu satu buah SIM card seluler, kemudian dua unit handphone milik tersangka, kemudian satu lembar KTP atas nama inisial MAH," kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9)
Ade juga mengungkap motif dari MAH. MAH disebut membantu Bjorka karena ingin terkenal dan mendapat uang.
“Adapun motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," ujarnya.
Ade mengatakan tim khusus yang telah dibentuk pemerintah masih melakukan pendalaman terhadap MAH. Dia menyebut timsus bekerja di sejumlah wilayah di Indonesia
Baca juga: Pemuda Madiun Tersangka, Polri: Pembuat Akun Telegram Channel Bjorka
“Timsus itu kan ada beberapa lembaga tadi sudah disampaikan, kegiatannya tentu ada di Jakarta, ada di mana-mana," katanya.
"Sekarang timsus pendalaman lebih lanjut, informasi update selanjutnya kita tunggu, mohon sabar," tambahnya.
Sebelumnya, Polisi menetapkan pemuda di Madiun, Jawa Timur (Jatim), Muhammad Agung Hiyatullah (21), sebagai tersangka karena menjadi bagian dari hacker Bjorka.
Sebelumnya diberitakan, Muhammad Agung Hidayatullah diduga terlibat dalam kasus pembocoran data Bjorka hingga tersebar di internet. Dia diduga membantu Bjorka menyediakan kanal di aplikasi percakapan Telegram. Dia juga pernah membuat postingan di kanal tersebut.
"Jadi timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil melakukan mengamankan, tersangka inisial MAH," kata Yaya.