Home Hukum Pemuda Madiun Tersangka, Polri: Pembuat Akun Telegram Channel Bjorka

Pemuda Madiun Tersangka, Polri: Pembuat Akun Telegram Channel Bjorka

Jakarta, Gatracom – Juru Bicara Divisi Humas (Divhumas) Polri, Kombes Pol. Ade Yaya Suryan,a mengungkapkan, pemuda di Madiun, Jawa Timur (Jatim), berinisial MAH yang kini menjadi tersangka, merupakan komplotan dari peretas (hacker) Bjorka. MAH berperan membuat akun Telegram dengan nama channel Bjorkanism. 

"Peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram, dengan nama channel Bjorkanism," kata Ade di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/9).

Baca Juga: Bjorka Berceloteh, Inikah Dalang Pembunuhan Munir?

Menurut Ade, tersangka MAH juga pernah mengunggah 3 postingan terkait Bjorka dalam akun Telegram itu. Pada 8 September 2022, MAH menggungah unggahan Bjroka soal "Stop Being Idiot". Sehari kemudian, atau 9 September 2022, dia membuat unggahan soal "the next leaks will come from the president of Indonesia".

"Tanggal 10 September 2022, 'to support people who has struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish my Pertamina database soon'," ucap Ade.

Adapun motif tersangka MAH, lanjut Ade, adalah membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang.

Dalam penangkapan ini, tim terpadu juga telah mengamankan beberapa barang bukti, yaitu 1 buah sim card telepon seluler, 2 unit gawai atau handphone milik tersangka, kemudian 1 lembar KTP atas nama inisial MAH.

Kendati demikian, Ade belum mengumumkan pasal yang menjerat MAH karena tim khusus masih melakukan pendalaman. Ia juga menyebutkan bahwa MAH masih belum ditahan, meski sudah menjadi tersangka.

"Jadi atas hal tersebut Kepolisian Negara Republik Indonesia [Polri] mengimbau kepada seluruh masyarakat agar masyarakat jangan mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebar data yang bersifat pribadi," ujar dia.

Baca Juga: Serangan Hacker Bjorka Tak Terhenti, Nekat Mengunggah Data Pribadi Menkominfo

Sebelumnya, tim terpadu yang dibuat khusus untuk mengusut Bjorka terdiri dari Polri, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Intelejen Negara (BIN).

Bjorka merupakan peretas yang meretas sejumlah data instansi pemerintahan. Peretasan itu menyasar sejumlah instansi hingga pejabat negara tengah menjadi sorotan dengan aksi hacker yang menggunakan identitas Bjorka di dunia maya.

182