Jakarta, Gatra. com - Kejaksan Agung (Kajagung) Republik Indonesia menghormati keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memberikan pembebasan bersyarat kepada sejumlah narapidana kasus korupsi, termasuk mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya menghormati setiap keputusan yang diambil Kemenkumham.
Baca Juga: Ini Kronologi Suap dan Pencucian Uang Pinangki
"Itu pembebasan bersyarat adalah kewenangan mutlak dari pada Kemenkumham Ditjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan). Kita enggak ada kaitannya dengan pembebasan bersyarat dan kita hormati semua," kata Ketut Sumedana di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/9)
Awal September lalu, Kemenkumham memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 terpidana kasus korupsi yang salah satunya adalah Pinangki.
Secara khusus, Ketut pun mengatakan bahwa pembebasan bersyarat terhadap Pinangki tidak lagi berkaitan dengan Kejaksaan Agung. Apalagi, ia menegaskan, Pinangki telah dipecat dari Kejaksaan.
Baca Juga: Kejagung Telusuri Mobil Mewah Oknum Jaksa Pinangki
"Jadi sudah kami sampaikan sebenarnya itu, bahwa dengan satu narapidana atas nama P (Pinangki) itu sudah tidak ada kaitannya lagi dengan Kejagung karena di tahun 2020, dipecat baik sebagai jaksa maupun sebagai PNS (pegawai negeri sipil)," ucapnya.
Terpidana kasus suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra sekaligus mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari diketahui telah bebas bersyarat pada Selasa (6/9).
Baca Juga: Jaksa Pinangki Didakwa Terima US$500 Ribu dari Joko Tjandra
Sebelumnya jaksa Pinangki Sirna Malasari dihukum penjara selama 10 tahun di pengadilan Tipikor, kemudian putusannya dianulir Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dengan mengurangi hukuman menjadi 4 tahun penjara.