Home Hukum Kemendag Minta Pengawasan Kejaksaan Agung Terkait Ekspor - Impor

Kemendag Minta Pengawasan Kejaksaan Agung Terkait Ekspor - Impor

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan perlu adanya upaya-upaya pengawasan di sektor penerimaan Negara seperti ekspor-impor di Kementerian Perdagangan. 

Hal itu disampaikan setelah penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

“Kementerian Perdagangan memiliki posisi sangat vital dan sentral dalam hal menggerakkan perekonomian negara dan penerimaan keuangan negara,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Konferensi Persnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, (16/9)

Baca Juga: Kejagung Mulai Bongkar Kasus Korupsi Impor Garam di Kemendag

Burhanuddin menjelaskan, Kejaksaan mempunyai posisi strategis untuk turut serta terlibat didalamnya melalui fungsi perdata dan tata usaha negara.

"Apa peran kami dalam pengawasan ya, pasti begini. Bukan hanya pengawasan, tapi kami juga ikut membantu apabila ada permasalahan-permasalahan di dalam ekspor, kalau pengawasan itu pasti, dan itu dilakukan oleh bidang pidana khusus. Tetapi yang utamanya adalah bagaimana kita melakukan ekspor impor dengan tidak salah," ujarnya.

Burhanuddin mengatakan pengawasan itu dilakukan agar tidak ada lagi upaya 'kenakalan' yang terjadi di tubuh Kemendag. Tak hanya itu, Burhanuddin menyebut pengawasan itu juga dilakukan agar setiap pelaksanaan kebijakan berjalan cepat di samping aturan-aturan yang juga diperketat.

"Karena yang terjadi adalah masih ada kenakalan-kenakalan dan kita tertibkan, baik dengan aturan-aturan nanti kita perketat aturannya, tetapi tetap bisa dilaksanakan secara cepat," kata Burhanuddin.

Burhanuddin menerangkan pihaknya akan mengutamakan preventif dalam menyelesaikan suatu masalah. 

Baca Juga: Kejagung Geledah Kemendag dan 3 Kantor Perusahaan terkait Impor Besi atau Baja

Hal itu, kata Burhanuddin, juga turut dibahas langsung bersama Zulkifli Hasan saat menandatangani Mou.

"Ini yang akan kami bahas, karena sampai saat ini tidak ada masalah. Dulu gitu. Nanti kalau ada masalah kita akan bahas dan utamanya bagi kami, adalah bagaimana mengutamakan lebih dahulu preventif, dan pidana adalah jalan yang terakhir itu yang dilakukan," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Zulkifli Hasan menyebut Kementerian Perdagangan memiliki posisi vital karena menjadi pintu masuk sektor-sektor lain. Zulhas akan berkonsultasi dengan Kejagung dalam setiap pengambilan keputusan di Kementerian Perdagangan.

"Jadi memang Kementerian Perdagangan itu pintu masuk untuk mendukung sektor-sektor yang lain, tapi porsinya sangat penting, vital. Terlambat sedikit maka yang di sini tidak berjalan. Terlalu banyak maka dirugikan yang lain, jadi memang harus tepat pas waktunya. Oleh karena itu perlu konsultasi, saudara-saudara coba bayangkan. Contoh ya kita atur dagang minyak goreng. Minyak goreng kita atur, kita birokrasikan, kita administrasikan dan ada masalah hukum di situ. Bayangkan minyak goreng kan setiap hari berubah keadaannya, cepat sekali. Belum harganya, belum logistiknya dan lain-lain," kata Zulhas.

Baca Juga: Mantan Mendag Muhammad Lutfi Diperiksa Kejagung soal Korupsi Ekspor CPO

"Tentu untuk mengambil keputusan mesti cepat, dalam MoU (memorandum of understanding) ini kalau ada hal-hal yang kita ragu, kita bisa langsung dengan Jamdatun karena pintu sudah dibuka oleh Pak Jaksa Agung, untuk kami konsultasi," tambahnya.

Zulhas, mengatakan aktivitas impor di Kemendag tidak boleh terlambat karena akan menyebabkan inflasi tinggi. Untuk itu, kata Zulhas, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kejagung agar kebijakan yang diambil tidak menabrak aturan.

"Memang di Kemendag itu terlambat impor harga melambung Pak, itu inflasinya tinggi. Saya ambil contoh misalnya kalau terlambat sedikit daging saja itu harga bisa melambung, inflasi tinggi. Kalau inflasi tinggi rakyat marah, tapi kalau kebanyakan nanti kementerian lain marah. Nah ini yang harus diatur, maka perlu konsultasi dengan teman-teman dari kejaksaan," katanya.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan pihaknya ingin Kejagung memberikan pendapat hukum. Tak hanya itu, kata Zulhas, dia juga meminta supervisi dari Kejagung dalam hal peraturan menteri perdagangan.

"Nah ini kita ingin perbaikan yang akan datang, jangan sampai salah lagi, masa jatuh dua kali ya, Pak. Justru ini kita perlu pendapat, perlu supervisi dari kejaksaan, agar nanti kita mengambil langkah itu benar dan tidak terulang lagi kesalahan yang kemarin itu. Jadi itu pentingnya MoU hari ini agar kita ada lampunya, ada penerangnya sehingga teman-teman jelas ambil keputusan itu tidak meraba tidak mengira, karena kita bisa bantu pendapat hukum termasuk nanti bikin peraturan-peraturan seperti peraturan mendag misalnya, agar kejadian itu tidak terulang," tutur Zulhas.

179