Batam, Gatra.com - Bea Cukai Batam gagalkan upaya pengeluaran ilegal kapal kayu yang diduga akan dibawa keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan. Menggunakan kapal BC 20007, petugas patroli laut Bea Cukai mengamankan kapal kayu tersebut di wilayah perairan Batu Ampar.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah memaparkan kronologi kejadian dari penindakan atas barang yang tak dilengkapi dokumen pabean tersebut.
“Pada tanggal 7 September 2022, berdasarkan informasi masyarakat diketahui terdapat kapal kayu yang memuat barang yang diduga akan dibawa keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan. Menindaklanjuti informasi itu, Satgas Patroli Laut segera menyisir dan melakukan pengejaran kapal kayu tersebut, hingga akhirnya kami mendapat informasi lanjutan bahwa kapal target keluar dari pelabuhan Magcobar Batu Ampar. Kami pun langsung menuju lokasi,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada tanggal 8 September 2022, petugas Bea Cukai pada kapal BC-20007 melakukan pemeriksaan terhadap kapal kayu tersebut. Disebutkan Rizki muatan kapal tersebut terdiri dari berbagai macam barang, mulai dari tas, pakaian, hingga barang elektronik dengan berbagai macam merek dalam kondisi bekas dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Barang-barang itu diduga akan diangkut dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP).
“Setelah kapal sandar, dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan anak buah kapal (ABK) dan barang muatan. Para ABK pun diamankan dan dibawa ke kapal satgas BC-20007. Dari hasil penindakan itu, kami menyita 82 koli tas berbagai merek dan jenis, 91 koli pakaian dan sprei berbagai merek dan jenis, 13 karung berisi rantai kapal, 2 box berisi treadmill, 1 unit gearbox, 10 unit kursi roda, dan 8 box berisi barang campuran elektronik berbagai merek dan jenis dalam kondisi bekas. Total nilai barang yang ditegah dari kapal tersebut ditaksir mencapai Rp450.460.000,” rincinya.
Masih menurut Rizky, kapal kayu tersebut kemudian dibawa ke dermaga tangkapan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang. “Dugaan pelanggaran sementara, kapal tersebut membawa barang larangan dan pembatasan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Saat ini, atas kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh tim penyidik,” pungkas Rizki.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI