Jakarta, Gatra.com - Pihak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) ketujuh tersangka terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berkas tersebut dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri pada Kamis (15/9).
“Atas nama 7 orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, (15/9).
Adapun ketujuh tersangka obstruction of justice itu adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Selanjutnya, Kompol Cuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Menurut Ketut, berkas perkara tersebut akan diteliti oleh jaksa peneliti (Jaksa P16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari.
Penelitian dilakukan untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18).
“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” ujar dia
Ketut menyampaikan, 7 orang tersangka itu terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Selain itu, mereka disangka melakukan tindakan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya .
Saat ini Polri telah menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J Polri juga menemukan ada unsur pidana kasus obstruction of justice.
Adapun 5 tersangka kasus pembunuhan berencana adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.