Home Hukum Duh! Sekda Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid

Duh! Sekda Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid

Flores Timur, Gatra.com- Kejaksaan Negeri Larantuka, Kamis 15 September 2022 menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur, NTT Paulus Igo Geroda sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 tahun 2020.

Paulus Igo Geroda menjabat ex-officio Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur merangkap Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur sejak tahun 2020.

Ikut ditetapkan sebagai tersangka ,Petronela Letek Tada selaku bendahara pengeluaran BPBD Flores Timur dan Alfons Hada Betan selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur.

Jaksa menahan Alfons Hada Betan di Rutan Larantuka selama 20 hari ke depan. Sementara Sekda Paulus Igo Geroda dan Petronela Letek Tada belum ditahan karena tidak menghadiri panggilan tanpa berita. Akan dijadwalkan lagi keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan, penetapan tiga tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: Print01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2022, didukung dengan dua alat bukti.

“Hari ini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Hanya baru satu orang yang ditahan yakni Alfons Hada Betan. Sementara dua tersangka lainnya tidak menghadiri panggilan untuk diperiksa tanpa berita. Keduanya akan dipanggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Abdul Hakim ( 15/9).

Abdul menyebutkan berdasarkan hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 jelas Abdul, Kantor BPBD Flores Timur mendapat Alokasi Dana Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp 6.482.519.650 (Rp 6 miliar lebih) yang diperuntukan untuk Penanganan Darurat Bencana.

"Dalam proses pengajuan pencairan dilakukan tidak sesuai dengan peraturan-peraturan perundang–undangan. Dana yang digunakan tidak sesuai pertuntukannya. Tanpa didukung bukti yang sah untuk dipertanggungjawabkan,” jelas Abdul.

Lebih lanjut Abdul menyebutkan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Kerugian Keuangan Negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR 294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur TA. 2020.

“Sesuai hasil LHP yang diterima oleh jaksa penyidik Kejari Flores Timur pada tanggal 5 September 2022 terdapat penyimpangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435,” katanya.

Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

835

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR