Palembang, Gatra.com – Tiga terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 15 kilogram (kg), akhirnya bebas dari ancaman pidana mati. Majelis hakim memvonis mereka pidana penjara seumur hidup.
Ketiga terdakwanya, yakni Hendri Khaidir, Afdal, dan Erik Yantok. Majelis hakim yang diketuai Yohanes Panji Prawoto menyatakan mereka bersalah, yakni terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim membacakan vonis tersebut dalam sidang yang berlangsung secara virtual dari Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A khusus Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (15/9).
Baca Juga: Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Kasus 166 Kg Sabu Dihukum Mati
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa itu, yakni permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
"Mengadili dan menjatukan terhadap tiga ketiga terdakwa, yakni Hendri Khaidir, Afdal, Erik Yantok masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," kata Yohanes Panji Prawoto dalam persidangan.
Usai mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan pikir-pikir. Vonis majelis hakim kepada tiga terdakwa ini sama dengan tuntutan Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) yang dipimpin oleh Kiagus Anwar.
Kasus ini bermula saat Tim Pemerantasan Bandan Narkotika Nosional (BNN) Provinsi Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa ketiga terdakwa, yakni Hendri Khaidir, Afdal, Erik Yantok akan melakukan transaksi Narkoba jenis sabu yang dibawa dari Pekan Baru menuju Mesuji. Transaksi itu di rest area Km. 277 Tol Palembang-Lampung-Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di ruas jalan Tol Palembang-Lampung. Setiba di lokasi, tim melihat sebuah mobil Toyota Avanza hitam yang gerak-geriknya mencurigakan. Petugas pun membuntuti mobil tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap 2 DPO Kasus Sabu 47 Kg, Aset Rp 15 Miliar Disita
Kemudian, pada saat sampai di pintu keluar Tol Pematang, Panggang, Mesuji,tim langsung menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan penggeledahan.
Hasilnya, petugas kepolisian menemukan satu buah tas besar merk Adidas yang berisikan Narkotika jenis sabu berjumlah 15 bungkus seberat 14.960,59 gram.
Posisi tas itu terletak di bagasi belakang mobil yang dikendarai oleh terdakwa Hendri Khadir bersama Afdal dan Erik Yanto. Barang bukti sabu dan ketiga terdakwa itu pun langsung diamankan ke kantor BNNP Sumsel guna proses lebih lanjut.