Jakarta, Gatracom – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun kepada Briptu Firman Dwi Ariyanto selaku Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri. Sanksi tersebut merupakan buntut dari kasus Ferdy Sambo.
"Kemudian sanksi administrasi, yaitu sanksi bersifat demosi selama 1 tahun," " kata Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9).
Baca Juga: Hapus Foto Wartawan, Briptu Firman Disidang Etik, Masih Terkait Sambo
Ade mengatakan, Briptu Firman Dwi tak mengajukan banding atas putusan tersebut. Sidang ini digelar pada Rabu kemarin (14/9). Sidang berjalan selama enam jam 45 menit.
Briptu Firman Dwi Ariyanto menjalani sidang etik karena melanggar etik, yakni tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J, atau termasuk perbuatan pelanggar masuk kategori pelanggaran sedang.
“Adapun wujud perbuatan yang dilakukan Briptu FDA adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," katanya.
Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang, yakni Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF), dan Bharada Sadam (S).
Ketentuan yang dilanggar Briptu Firman Dwi adalah Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian (Perkap) RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: Pemecatan Tidak Hormat bagi Pembantu Kejahatan Ferdy Sambo, Berlebihan?
"Perangkat sidang KKEP memutuskan sanksi kepada Brigadir FDA berupa sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," ujarnya.
"Dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," katanya menambahkan.