Jakarta, Gatracom – Sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP) kembali digelar hari ini. Kali ini, giliran Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel menjalani pemeriksaan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Sidang digelar di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9).
Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ade Yaya Surya, menyebut bahwa sidang dilaksanakan pukul 13.00 WIB. Adapun pelaksana sidang yaitu Kombes Pol. Rahmat Pamuji selaku ketua komisi, Kombes Pol. Satius Ginting selaku wakil ketua komisi, dan Kombes Pol. Pitra Ratulangi selaku anggota komisi.
Baca Juga: Sidang Etik Berjalan Selama 17 Jam, Hasilnya Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat
"Saksi-saksi di persidangan sebanyak 4 orang, yaitu AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), AKP Rifaizal Samual, Kompol IR, dan Briptu RRM," katanya.
Ipda Arsyad diketahui telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi ini tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022.
Adapun ketentuan yang diduga dilanggar Ipda Arsyad adalah Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf C Pasal 10 Ayat (1) huruf d, dan Pasal 10 Ayat (2) huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Saat ini, sudah ada 10 polisi yang sudah menjalani sidang dan diberi sanksi buntut dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang diotaki eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Sanksi yang dijatuhkan majelis mulai penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Di antara mereka, ada yang menyatakan menerima sanksi yang dijatuhkan dan ada juga yang menyatakan banding. Kesepuluh polisi yang sudah menjalani sidang etik ialah:
Diberhentikan dengan Tidak Hormat:
1. Eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding.
2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto. Chuck mengajukan banding.
3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo. Baiquni mengajukan banding.
4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria. Agus mengajukan banding.
5. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. Jerry mengajukan banding.
Baca Juga: IPW Mempertanyakan Status AKBP Jerry dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Didemosi:
6. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati, disanksi demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun.
7. Ajudan Sambo, Bharada Sadam, disanksi demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun.
8. Eks BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, disanksi demosi atau penurunan jabatan selama dua tahun.
9. Mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto, disanksi demosi selama satu tahun.
Dipatsuskan
10. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, ditempatkan di patsus selama 28 hari.