Purworejo, Gatra.com – Orang tua siswa SDN Gesikan, Desa Gesikan, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kecewa karena tidak bisa menyampaikan keluhannya kepada para wakil rakyat. Seyogyanya, mereka akan menyampaikan keluhan mengenai regrouping SD Gesikan, Kamis (15/9).
Suasana sempat ricuh karena pendamping mereka, Sumakmun, Ketua LSM Tamperak Purworejo, tidak diizinkan ikut masuk berdialog dengan Ketua, Wakil Ketua, dan Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo.
Massa yang marah akhirnya memilih pergi, meskipun sebenarnya mereka diberi kesempatan menyampaikan aspirasinya. Ratusan warga Desa Gesikan selanjutnya memilih mengalihkan aksi ke depan Kantor Bupati Purworejo di Jalan Proklamasi.
"Anggota dewan harusnya menampung aspirasi rakyat, jangan memilah-milahkan warga desa mana. Malah ada pengusiran seperti ini, rakyat malah diusir," kata Sumakmun.
Baca Juga: Protes Regrouping, Orang Tua Murid Geruduk Dinas Pendidikan Purworejo
Sumakmun melanjutkan, karena merasa ditolak oleh wakil rakyat dengan alasan tidak ada surat kuasa dari warga, mereka akan melakukan langkah lain. Antara lain, mengadu kepada Gubernur Ganjar Pranowo, Mendikbud Nadiem Makarim hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sudah satu bulan anak-anak tidak terlayani pendiidkan, terlantar haknya. Dari sisi perlindungan anak bagaimana? Ingat ada hak-hak anak yang harus dipenuhi," ujar Makmun.
Kades Gesikan, Suryono, juga menyayangkan akibat regrouping awal tahun ajaran baru 2022/2023, hingga saat ini tidak ada guru yang mengajar murid-murid SD Gesikan.
"Harapan saya, Dinas Pendidikan betul-betul melihat anak-anak saya itu bagaimana, mohon dengan sangat meninjau kembali [SK regrouping]. Karena saat sosialisasi tidak sesuai fakta lapangan, kami menolak bukan berarti tidak patuh pada aturan pemerintah," sesal Suryono.
Saat sosialisasi, lanjut Suryono, tim regrouping mengatakan bahwa, jika tiga tahun berturut-turut sejak sosialisasi tahun 2021 muridnya kurang dari 60, maka akan digabung dengan SDN Paitan. Karena itulah, warga dan orang tua murid kemudian berusaha agar muridnya bertambah, hingga tahun ini menjadi 66 orang.
Aturan yang disampaikan oleh tim regrouping itulah yang menjadi pegangan warga dan wali murid SDN Gesikan. "Harusnya kan aturannya sudah gugur, karena tahun ketiga ini, murid lebih dari 60," ucap Suryono.
Kekecewaan juga diungkapkan oleh Ismina yang anaknya duduk di kelas 4 dan 2 SD Gesikan. "Selama sebulan ini, anak-anak masuk sekolah terus, tapi tidak ada gurunyan. Kemarin UTS juga ikut mengerjakan, soal kami foto kopi sendiri, tapi tidak ada guru yang ngoreksi. Dapat soal juga dari usaha guru PAUD di desa kami [bukan usaha dari dinas]," keluh Ismina.
Baca Juga: Regrouping Sekolah Dasar di Sukoharjo Gagal Dilakukan
Usai massa meninggalkan Gedung DPRD Kabupaten Purworejo, Ketua DPRD Dion Agasi Setiabudi, menjelaskan bahwa pihaknya tidak menolak warga Desa Gesikan tersebut. "DPRD ini adalah lembaga resmi, kami minta juga legitimasi, surat kuasa dari orang yang mengaku pendamping warga. Masalahnya, pendamping bukan warga Gesikan, jika memang mewakili warga, tunjukkan surat kuasanya. Kalau kita biarkan, dikhawatirkan demo-demo akan diikuti orang luar," kata Dion.
Dion menegaskan, pihaknya tidak menolak warga bahkam siap memfasilitasi dan mendengarkan aspirasi warga. Masalahnya adalah LSM yang disebut pendamping warga, tidak bisa menunjukkan surat kuasa.
Mengenai regrouping, politisi PDI Perjuangan itu sudah pernah memberikan masukan agar ditinjau kembali. "Secara pribadi saya bersuara cukup keras mengenai kebijakan regrouping. Banyak masalah yang timbul di masyarakat. Bahkan saya pernah sampaikan ke dinas agar dikaji ulang kalau memang tidak bisa dilaksanakan," kata Dion.
Agar anak-anak yang harus dilindungi hak pendidikannya, Dion meminta agar SK Bupati tentang regrouping semestinya ditunda dahulu jika masih ada masalah di lapangan.