Home Hukum Kompolnas : AKBP Jerry Berhak Mendapat Bantuan Hukum Walaupun Bersalah

Kompolnas : AKBP Jerry Berhak Mendapat Bantuan Hukum Walaupun Bersalah

Jakarta, Gatra.com - Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) mengatakan AKBP Jerry Raymond Siaga berhak mendapatkan bantuan hukum. Semua anggota yang terlibat dalam kasus apa pun disebut berhak menerima bantuan tersebut.

“Meskipun diduga bersalah , yang bersangkutan tetap berhak mendapat bantuan hukum,” Ujar Poengky Indarti selaku Kompolnas saat di hubungi Gatracom Kamis, (15/9)

Poengky juga mengatakan pemberian bantuan hukum terhadap anggota telah diatur. Aturannya terdapat dalam Pasal 1, 2, 3 , dan 5 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca jugaKasus Mutilasi di Mimika, Polisi Gelar Rekonstruksi, Dihadiri Kompolnas dan Komnas HAM

“Dalam pasal satu Bantuan Hukum adalah segala usaha, upaya, kegiatan dalam rangka membantu menyelesaikan permasalahan hukum melalui peradilan maupun di luar peradilan.” Ujar Poengky

Poengky juga menjelaskan bantuan hukum yang diberikan bisa berbagai macam bentuk seperti yang sudah tertuang dalam Perkap pasal 2 dimana pasal tersebut menjelaskan Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri, meliputi:

a. konsultasi hukum;

b. nasihat hukum;

c. saran dan pendapat hukum;

d. advokasi; dan

e. pendampingan.

Dalam pasal 3 juga di jelaskan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan hukum

Berikut Bunyi pasal 3 :

1) Yang berhak mendapat Bantuan Hukum:

a. institusi Polri;

b. satuan fungsi/satuan kerja;

c. pegawai negeri pada Polri; dan

d. keluarga besar Polri.

"Kalau baca Pasal 5 ayat (1), berarti pelaksanaan bantuan hukum untuk JS (Jerry Siagian) adalah Bidkum (bidang hukum) Polda Metro Jaya," ujar Poengky.

Berikut isi pasal 5 tersebut :

Ayat (1), Bantuan Hukum menjadi tanggung jawab Kepala Divisi Hukum Polri/Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh:

a. Kepala Bagian Bantuan dan Nasihat Hukum Divisi Hukum Polri/Kepala Subbidang Bantuan Hukum Kepolisian Daerah; dan/atau

b. Kepala Bagian Penerapan Hukum Divisi Hukum Polri/Kepala Subbidang Bantuan Hukum Kepolisian Daerah/Kepala Urusan Penerapan Hukum.

Ayat (2), Pelaksanaan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

a. anggota Polri dan/atau Pegawai Negeri Sipil Polri yang bertindak sebagai Penasihat Hukum/Kuasa Hukum/Pendamping berdasarkan surat perintah dari pimpinan Polri yang berwenang; dan

b. bagian penerapan hukum dalam bentuk klarifikasi, kajian hukum, memberikan pendapat dan saran hukum secara yuridis terhadap tindak pidana umum, tindak pidana khusus, tindak pidana tertentu, hak asasi manusia, kode etik disiplin dan institusi yang memerlukan.

Baca juga: Jaringan Bisnis Hitam Ferdy Sambo dan Konsorsium Judi, Kompolnas: Harus Segera Ditindak

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap AKBP Jerry. Bantuan hukum dilakukan terhadap Jerry karena pernah berdinas di Polda Metro walau dimutasi sebagai pelayanan markas (Yanma) Mabes Polri.

"Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (12/9)

AKBP Jerry Raymond Siagian mengajukan banding atas hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus tewasnya Brigadir J. Putusan pemecatan ini diterima Jerry setelah melewati sidang etik selama hampir 13 jam sejak Jumat, (9/9) sampai Sabtu, (10/9) Dalam sidang tersebut, Polri menghadirkan 13 saksi.

Baca jugaLoyalis Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Diputus Demosi 2 Tahun

Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wdirreskrimum) Polda Metro itu melanggar Pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf P dan C, Pasal 5 ayat 2, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri.

AKBP Jerry tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi yang telah diberhentikan oleh pihak kepolisian dengan terlapor Brigadir J. Ada juga terkait dugaan pengancaman oleh Brigadir J terhadap Bharada Richard Eliezer yang dilaporkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe.

AKBP Jerry masuk dalam 24 daftar personel yang dimutasi ke Yanma Polri imbas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia sempat ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, imbas melakukan pelanggaran itu.

 

87