Mataram, Gatra.com- Masih ingat kasus penipuan penjualan tiket gelaran MotoGP 2022 lalu di Sirkuit Pertamina Mandalika. Akhirnya Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ditetapkan sebagai tersangka.
“Kerapkali polisi melayangkan panggilan kepada Ketua BPPD berinisial IW (Ida Wahyuni), namun tak pernah kooperatif, akhirnya yang bersangkutan kita amankan. Pada (12/9) akhirnya kita amankan terkait laporan penipuan tiket MotoGP," papar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan di Mataram, Rabu (14/9).
Teddy panggilan akrab Dir Krimum Polda NTB ini menambahkan, sebelum penjemputan paksa, pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus ini. Dari hasil gelar perkara itu, status IW yang sebelumnya menjadi saksi dinaikkan sebagai tersangka.
"Kami melakukan gelar perkara dan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Meski demikian polisi akan mengupayakan proses mediasi antara Ida dengan pelapornya ," tandas orang nomor satu di jajaran Krimum Polda NTB ini.
Pejabat JPU Polda NTB yang pernah bertugas di Polda Kaltim ini menjelaskan, jika berhasil proses mediasi pelaku dan korban kausnya bisa dihentikan. Sebaliknya jika korban menolak bisa dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.
Teddy berkomitmen untuk tidak mempetiskan kaus-kasus yang merugikan masyarakat apalagi pelaku-pelaku tertentu yang dicap kebal hukum. Hal ini didasari mengingat pelaku IW seringkali dilaporkan namun selalu lolos.