Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaaan (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan Kemnaker hanya menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap I kepada sekitar 4 juta orang dari 5 juta data pendaftar.
"Minggu lalu kami sudah dapat data yang bersih sekitar 5 juta, akhirnya kan yang disalurkan 4 juta," ujar Indah di Bali, Rabu (14/9).
Indah menyebut, pada penyaluran BSU tahap pertama, sebanyak sekitar 1 juta data penerima dinilai tidak valid. Karena itu, Kemnaker tidak menyalurkan BSU kepada pendaftar yang datanya tidak valid.
Sebab, penyaluran BSU kepada pekerja terdaftar menggunakan dana APBN yang disiapkan negara untuk pengalihan subsidi BBM.
"Kami kan mengajukan sesuai data yang valid, kas negara membayarkan sesuai kas negara yang valid. Jadi kami salurkan sesuai prinsip kehati-hatian," sebutnya.
Adapun untuk pencairan tahap kedua, Indah mengaku bahwa Kemnaker sudah meminta data penerima dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, untuk jumlah penerima BSU tahap II Indah belum bisa memastikan.
"Dijanjikan besok Kamis akan masuk jumlahnya belum berapa belum pasti. Semoga Kamis besok sudah ada sehingga kami padu-padankan di gelombang kedua," tuturnya.
Penyaluran BSU tahap II direncanakan akan cair di awal pekan depan. Indah mengatakan bahwa pihaknya (Kemnaker) akan secepatnya menyalurkan BSU, kepada pekerja atau buruh yang sudah menunggu pencairannya.
"Tim tidak tidur-tidur," ucapnya.
Lebih lanjut, Indah menerangkan, bahwa pencocokan data penerima BSU harus sesuai kriteria Permenaker No.10/2022. Secara prinsip, calon penerima BSU adalah orang yang tidak menerima bantuan lain, bukan dari golongan Polri atau TNI, bukan penerimaan BLT BBM, PKH, Prakerna, dan bantuan Pemda.
Sebelumnya pemerintah menargetkan BSU sebesar Rp9.6 triliun yang akan disalurkan kepada 16 juta pekerja. Masing-masing pekerja akan menerima Rp600.000. Namun, Kemnaker menyebut hanya ada 14 juta pekerja yang datanya sesuai untuk menerima BSU.
"Kalau yang tidak sesuai dengan permenaker 10/2022 kami tidak bisa menyalurkan, Ingat ya, bahwa BSU ini tidak pakai uang peserta BPJS TK, bukan uang pekerja, jadi pakai dana APBN," tegasnya.
Terkait sisa kuota 2 juta pekerja yang tidak masuk kriteria, Indah menyebut hal itu akan menjadi residu di akhir masa penyaluran BSU.
"Biasanya di akhir ada residu, dan ternyata tidak bisa, tidak sesuai Permenaker," imbuhnya.