Home Hukum Sidang Etik 3 Tersangka Obstraction Of Justice Lagi-Lagi Diundur

Sidang Etik 3 Tersangka Obstraction Of Justice Lagi-Lagi Diundur

Jakarta, Gatracom - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tiga tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diundur.

“Ya, nunggu info lanjut dari Wabprof,” ujar Kadiv Humas Pol Irjen Dedi Prasetyo saat di konfirmasi oleh Gatracom, Rabu, (14/9)

Dedi mengatakan menurut informasi yang ia dapat dari Propam kemungkinan ketiga tersangka Obstraction Of Justice akan disidang etik pekan depan.

Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan alasan Divisi Propam mengundur jadwal sidang etik terhadap para tersangka itu."Itu Propam yang jadwalkan," ujar Dedi

Sebab, sebelumnya pada Rabu (7/9) Dedi menyebutkan bahwa sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dan dua tersangka lainnya itu akan digelar pekan ini.

Adapun ketiga tersangka kasus obstruction of justice itu adalah mantan Karo Paminal Propam Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Selain tiga tersangka yang belum disidang etik, ada empat tersangka yang sudah disidang etik. Total ada tujuh tersangka kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir J. Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto.

Keempatnya telah dinyatakan bersalah dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keempat polisi itu telah mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan. Ketujuh tersangka itu diduga menghalangi penyidikan terkait perusakan kamera CCTV di sekitar lokasi kematian Brigadir J.

 

129