Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan status Gubenur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkair pemblokiran rekening-rekening milik Lukas.
"Saya sampaikan pada kesempatan sore ini, benar, bahwa KPK sudah menetapakan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka dan proses penyidikan sedang berjalan," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Sleatan, Rabu (14/9).
Alex juga membenarkan isi rekening Lukas Enembe yang nilainya fantatis hingga puluhan miliar. Hal itu akan lebih didalami KPK berdasarkan informasi dari PPATK.
"Kita lihat apakah uang yang tertampung dalam rekening itu bagian suap juga. Termasuk mungkin keberadaan yang bersangkutan selama ini kalau ke luar negeri pakai private jet, siapa yang mendanai apakah dari pemprov ada dana untuk berobat yang bersangkutan," terang Alex.
Baca juga: Diajukan KPK, Imigrasi Cegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke Luar Negeri
KPK akan kembali memanggil kembali Lukas Enembe dalam proses penyidikan ini. Termasuk sejauh mana rekening-rekening milik Lukas ada aliran dana yang sampai ke rumah judi.
"Dalam penyelidikan ada keterbatasan. Informasi untuk sementara belum sampai ke sana. Saya yakin saat penyidikan upaya paksa penggeladahan, penyitaan akan berkembang penangan perkara ini," ujarnya.
Alex menambahkan kerja KPK tidak pernah mengkriminalisasi seseorang atau pejabat. Penegakan hukum KPK berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Kami sudah dapatkan lewat klarifikasi saksi-saksi dan dokumen dan kami meyakini ada tindak pidana yang dilakukan tersangka," imbuh Alex.