Home Hukum Soroti Sengketa Tanah di Bogor, ATR/BPN Janji Buka Ruang Diskusi Antar Warga dan Perusahaan

Soroti Sengketa Tanah di Bogor, ATR/BPN Janji Buka Ruang Diskusi Antar Warga dan Perusahaan

Bogor, Gatra.com - Penyelesaian kasus mafia tanah menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN. Agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan atas kasus sengketa tanah, Kementerian ATR/BPN bersama Yayasan Pengawal Etika Nusantara (Yapena) dan Gatra memberikan ruang bagi warga yang merasa mengalami ketidakadilan dari kasus tersebut.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal menuturkan, sengketa lahan yang terjadi di Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti Bogor dapat disebabkan oleh beberapa hal. Oleh karena itu, ia mendorong agar dilakukan evaluasi.

“Kalau masyarakat sudah menerima uang penggantian dan memberikan bukti dokumen, kita harus intropeksi. Namun, berbeda lagi apabila pihak ketiga antara PT Sentul City Tbk dan masyarakat belum memberikan [penggantian] kepada masyarakat. Bisa jadi PT Sentul City telah memberikan DP,” katanya saat menjadi keynote speaker di acara diskusi publik “Mencari Solusi Penyelesaian Konflik Pertanahan di Sentul Bogor”, Rabu (14/09).

Karena itu, menurut Sunraizal, diperlukan diskusi lebih lanjut antara warga desa dan perusahaan terkait. Ia menjelaskan, ada tiga unsur pengelolaan pertanahan, yakni perusahaan dan Perseroan Terbatas (PT), badan hukum, dan masyarakat. Sedangkan objeknya berupa tanah. Di antara keduanya, kata dia, terdapat data yuridis yang dikenal sebagai legal standing.

“Harus ada legal standing atas objek yang di-klaim. Apabila tidak terdapat legal standing, kami bisa mempertimbangkan dari sisi penguasaan fisik yang dilakukan terus menerus dengan itikad baik. Hal ini [menjadi pengecualian] karena ada faktor yang membuat legal standing-nya hilang,” tuturnya.

Meski begitu, proses pemberian hak harus melalui beberapa tahapan. Pasalnya, BPN pun tak bekerja sendiri. Untuk memberikan keputusan, ATR/BPN bersinergi dengan pemerintah daerah seputar pengesahan surat perizinan dan perubahan lokasi.

“Dalam pelaksanaan, untuk HGB dan HGU, panitia bisa berasal dari Dinas Pertanian. Ini untuk mengecek sesuai enggak pemeriksaan tanahnya. Melibatkan RT, lurah, camat, sampai pemda. Sudah ada izin lokasi, tetapi oleh calon badan hukum, tidak selesai dibebaskan,” katanya.

Sementara itu, Kabid Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Hesekiel Sijabat menuturkan, penggarapan lahan PT Sentul City Tbk telah terdapat skema penyelesaian. Terlebih Tim IP4T saat ini tengah melakukan pendataan.

“Hal yang menjadi catatan kami, masyarakat yang telah menggarap lahan sebelum diberikan hak kepada PT Sentul City Tbk, tetap diakui haknya. Dalam proses rekonsiliasi, bisa menjadi masukan dari berbagai pihak. Terhadap dua skema penyelesaian yang sudah disusun pada 2 maret 2022,” ujar Hesekiel.

BPN Provinsi Jawa Barat pun terus mendorong proses pemeliharaan data kepemilikan tanah mulai dari kegiatan pemisahan data hingga data penyelesaian kasus tanah. Dengan itu, objek bidang tanah yang akan dibeli dan dimanfaatkan mesti dalam kondisi clean and clear.

 

311