Bandar Lampung, Gatra.com – Pertegas perannya sebagai community protector, Bea Cukai Lampung kembali melakukan 3 penindakan pada 4-9 September 2022. Dalam 3 penindakan tersebut, Bea Cukai Lampung berhasil mengamankan 4,3 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati dengan pita cukai dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan bernilai Rp3.336.018.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Esti Wiyandari mengatakan operasi penindakan ini bermula dari informasi intelijen adanya pengiriman rokok ilegal dari pulau Jawa menuju Sumatera. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Lampung menurunkan tim untuk menemukan target operasi.
Esti mengatakan bahwa penindakan dilakukan secara beruntutan. Pada penindakan pertama (4/9), petugas berhasil menegah sebuah truk yang mengangkut 1,9 juta batang rokok ilegal yang sedang melintasi jalan arteri Pelabuhan Bakauheni.
Dua hari berselang, petugas kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal dengan menindak 160 ribu batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan minibus di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Sedangkan penindakan terakhir dilakukan dengan mengamankan sebuah truk yang mengangkut 2,2 juta batang rokok ilegal yang sedang melintasi jalan arteri Pelabuhan Bakauheni.
Seluruh barang bukti dan pelaku atas ketiga penindakan ini dibawa ke Kantor Bea Cukai Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Seluruh kegiatan pengawasan ini merupakan komitmen Bea Cukai Lamung untuk senantiasa berupaya untuk menurunkan peredaran barang ilegal di tengah masyarakat, juga dalam upaya mengamankan penerimaan negara,” tutup Esti.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI