Jakarta, Gatra.com – Berperan dalam pelayanan dan pengawasan di bidang cukai, Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi berbagai ketentuannya kepada masyarakat. Upaya ini dilakukan Bea Cukai dengan menggandeng pemerintah daerah dengan memaksimalkan berbagai media, seperti radio, sosialisasi tatap muka, hingga pagelaran seni.
Agustus lalu, Bea Cukai Bandung bersama Pemkab Bandung menggelar kegiatan sosialisasi cukai kepada berbagai kalangan masyarakat di wilayahnya. Selasa (23/8), Bea Cukai Bandung hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diselenggarakan oleh Pemkab Bandung.
Acara ini dihadiri perangkat Satpol PP Kabupaten Bandung, Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pasar Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Bandung, Pedagang Pasar, Asosiasi Pedagang. Selain itu (29/8), Bea Cukai Bandung juga menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Pengumpulan Informasi Peredaran BKC Ilegal pada Toko Kelontong kepada perwakilan pejabat kecamatan.
Di Purwokerto, Bea Cukai bersinergi dengan Pemkab Banyumas mengadakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang dikemas dalam acara talkshow melalui Radio Dian Swara, Rabu (07/09). Besoknya, sosialisasi kembali dilakukan Bea Cukai Purwokerto melalui pagelaran seni.
Kegiatan ini turut mengundang Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan perangkat desa antara Kecamatan Kalibagor, Sokaraja, Kedungbanteng, Karanglewas, dan Cilongok.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan melalui berbagai media ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat lebih luas dan dapat memberikan pemahaman mengenai kontribusi cukai untuk negara serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun mengedarkan rokok ilegal.
Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi antar instansi pemerintah, Bea Cukai Sampit juga menggelar kegiatan sosalisasi door to door terkait rokok ilegal bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan, (5/9). Sebelumnya (29/8), Bea Cukai Sampit juga melakukan sosialisasi dengan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal ke toko kelontong di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Masyarakat perlu memahami berbagai ketentuan umum di bidang cukai, seperti pengertian, dasar hukum, hingga sifat dan karakteristik objek cukai. Suatu barang dapat menjadi objek cukai jika memiliki karakteristik tertentu seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,” jelas Hatta.
Sementara di Kediri, Bea Cukai bekerja sama dengan Pemkot Kediri menggelar Nite Carnival sebagai sarana sosialisasi program kampanye rokok ilegal (27/8). Selain itu, kedua pihak juga menggelar kompetisi marching band yang sekaligus sebagai ajang kampanye gempur rokok ilegal dalam rangka pemanfaatan DBHCHT.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI