Jakarta, Gatra.com- Arman Hanis menyebut Putri Candrawathi mengakui membuka rekening menggunakan nama-nama ajudan Irjen Ferdy Sambo Di antaranya nama Bripka Ricky Rizal (RR) dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Arman mengatakan rekening itu dibuat untuk menunjang tugas Bripka Ricky dan Brigadir J. Kedua ajudan bertanggung jawab mengurus pengeluaran rumah tangga Sambo.
"Misalnya, si RR itu untuk keperluan rumah tangga yang di Magelang (Jawa Tengah) dan rekening atas nama J itu untuk keperluan rumah tangga di Jakarta (Jalan Saguling III, Jakarta Selatan)," kata Arman saat di konfirmasi oleh wartawan Rabu, (14/9)
Informasi Putri menggunakan nama ajudan membuka rekening di salah satu bank disampaikan pengacara Bripka Ricky, Erman Ummar. Hal itu merespons isu rekening gendut milik para ajudan Sambo usai membunuh Brigadir J.
"Kalau masalah rekening saya dengar itu bukan rekening pribadi masing-masing (ajudan)," kata Erman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (13/9)
Erman menyebut rekening atas nama Ricky Rizal dipergunakan sebagai dana operasional untuk keluarga Ferdy Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah. "Misalnya untuk si RR, itu untuk rumah tangga yang di Magelang. Itu kebutuhan rumah tangga di Magelang. Kalau Yosua untuk kebutuhan rumah tangga yang di Jakarta kali ya, di rumah Saguling, Duren Tiga," ujarnya.
Erman menekankan meski dibuat sejak 2021, seluruh kartu ATM maupun m-banking dikuasai sepenuhnya oleh Putri Candrawathi. Ricky Rizal dipastikan tidak pernah menggunakannya.
"Yang menggunakan Ibu PC bukan RR, nanti ada rekening lain dikirim sama Ibu PC. Si anu (Bripka RR) yang menyampaikan kebutuhan di Magelang bulan ini sekian. Nanti PC yang ngirim," kata Erman.
Jumlah saldo di ATM itu juga tidak diketahui pasti. Dia hanya memperkirakan jumlahnya sempat mencapai Rp300 juta.
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, sebelumnya menyebut rekening kliennya masih bertransaksi pasca penembakan di rumah dinas, Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Transaksi itu terjadi pada Senin, 11 Juli 2022. Sementara itu, Brigadir J dibunuh pada Jumat, 8 Juli 2022.
"Orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," kata Kamaruddin, Selasa, (16/8)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengaku belum bisa menjelaskan secara detail jumlah rekening yang diblokir, termasuk pemiliknya. PPATK masih melakukan pendalaman.
"Ada beberapa, saya lupa enggak pegang catatan. Lagi kita perdalam," ucap dia beberapa waktu lalu.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E, Bripka Ricky Rizal (RR) , dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.