Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya (PMJ) siap memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian. Kendati Demikian, status Jerry dalam kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam penembakan Brigadir J dipertanyakan.
IPW menganalisa Jerry terindikasi masuk dalam pusaran tersangka obstruction of justice. Analisa muncul setelah sikap Polda Metro yang siap memberikan bantuan hukum kepada mantan anggotanya tersebut.
"Itu analisis IPW ya, karena bantuan hukum diperlukan dalam proses pidana. Sementara dalam proses kode etik kan sudah selesai, tinggal tahap banding membuat memori banding dan dalam persidangan terlihat sudah ada pendamping hukumnya," ungkap Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW) kepada wartawan Rabu (14/9).
Sugeng memahami pemberian bantuan hukum itu adalah hak daripada anggota yang terkena masalah hukum. Namun, dia menilai saat ini PMJ tidak perlu memberikan bantuan hukum kepada mantan Wakil Direktur Rserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya itu.
"Karena yang saya tahu Jerry ini hanya terkena dugaan pelanggaran kode etik," ujar Sugeng.
Maka itu, dia menekankan pemberian bantuan hukum tidak diperlukan lagi. Mabes Polri sudah menyiapkan pendampingan hukum saat proses banding nanti.
"Ketika dia mengajukan banding terhadap putusan komisi kode etik itupun sudah akan diwakili oleh pendampingnya dari binkum atau terduga pelanggar sendiri," ucap Sugeng.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap AKBP Jerry. Bantuan hukum dilakukan terhadap Jerry karena pernah berdinas di Polda Metro walau dimutasi sebagai pelayanan markas (Yanma) Mabes Polri.
"Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/9).
AKBP Jerry Raymond Siagian mengajukan banding atas hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Putusan pemecatan ini diterima Jerry setelah melewati sidang etik selama hampir 13 jam sejak Jumat (9/9) sampai Sabtu (10/9). Dalam sidang tersebut, Polri menghadirkan 13 saksi.
AKBP Jerry melanggar Pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf P dan C, Pasal 5 ayat 2, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik.
AKBP Jerry tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi yang telah diberhentikan oleh pihak kepolisian dengan terlapor Brigadir J. Ada juga terkait dugaan pengancaman oleh Brigadir J terhadap Bharada Richard Eliezer yang dilaporkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe.
AKBP Jerry masuk dalam 24 daftar personel yang dimutasi ke Yanma Polri imbas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia sempat ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat imbas melakukan pelanggaran itu.