Jakarta, Gatra.com - Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, mantan BA Roprovos Divisi Propam selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (13/9). Ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu dikenakan sanksi demosi 2 tahun.
Majelis sidang juga memberikan sanksi berupa sanksi etika kepada Brigadir Frillyan. Yaitu perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela. Brigadir Frillyan wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis ke pimpinan Polri dan pihak yang merasa dirugikan.
Tak dibeberkan peran-peran yang dilakukan Brigadir Frillyan dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Namun, dalam informasi dari Polri TV, Brigadir Frillyan disebut melakukan intimidasi terhadap dua wartawan, yakni Detik.com dan CNN saat meliput di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Memutuskan, FF pangkat Brigadir terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b tentang kode etik profesi wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi Polri," ungkap Rahmat dalam sidang yang di pantau dari Polri TV Selasa (13/9).
Rahmat menanyakan sikap Brigadir Frillyan atas putusan sidang KKEP itu. Brigadir Frillyan menyatakan tidak banding.
"Menerima (putusan)," ujar Brigadir Frillyan singkat.
Setelah itu, Brigadir Frillyan membacakan permintaan maaf di hadapan majelis sidang KKEP. Kemudian, dia meninggalkan ruang sidang.
Sidang ini digelar mulai pukul 13.00 WIB. Ada empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Kompol SM, Ipda DDC, Briptu Firman Dwi Ariyanto dan Bharada Sadam.