Jakarta, Gatra.com - Badan Pangan Nasional resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka Ketersediaan Pasokan dan Stabilitas Harga bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi mengatakan, peraturan tersebut sebagai bentuk upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di tengah pengendalian inflasi.
Menurut Arief, beras merupakan komoditas pangan utama yang fluktuasi harganya sangat mempengaruhi tingkat inflasi nasional.
"Penyaluran beras ini dilaksanakan melalui kegiatan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) yang digelar Badan Pangan Nasional dengan menugaskan Perum Bulog,” ujarnya.
Baca Juga: Antisipasi Dampak Kenaikan Harga BBM, Bulog Gelontorkan 500 Ribu Ton Beras
Arief menjelaskan, kriteria KPM penerima beras adalah keluarga tidak mampu, yang telah didata Kementerian Sosial. Apabila terdapat KPM yang tidak sesuai dengan data maka dapat dilakukan penggantian pemerintah desa/kelurahan setempat melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Adapun dalam pelaksanaan KPSH, Badan Pangan Nasional melalui Bulog menyalurkan beras 20 kg bagi setiap KPM dengan harga terjangkau yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Beras KPSH tersebut nantinya akan dilengkapi dengan informasi jenis beras dan harga tebus, sesuai dengan juknis yang akan ditetapkan. Untuk harga tebus akan disesuaikan dengan kualitas dan mutu beras,” jelas Arief.
Penyaluran CBP melalui KPSH dijadwalkan mulai dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022.
Baca Juga: Bulog Siapkan 200 Ribu Ton Beras untuk Penerima BST dan PKH
Arief mengatakan, sebagai bentuk transparansi nantinya Bulog sebagai pelaksana akan melaporkan penyaluran CBP setiap bulan.
“Pelaporan pelaksanaan dilakukan setiap bulan oleh Bulog, setidaknya meliputi rincian realisasi dan jumlah KPM. Laporan disampaikan kepada kami, serta di tembuskan ke kementerian terkait. Setiap pihak yang terkait berhak dan harus mengetahui pelaksanaan kegiatan ini, hal ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami,” ujar Arief.
Arief menjelaskan bahwa pihaknya akan mengarahkan pelaksanaan KPSH di titik-titik yang rawan mengalami gejolak harga beras, serta daerah yang kerap berkontribusi pada kenaikan inflasi.
“Kami optimis dan siap menjalankan tugas ini, karena kami sudah pegang peta dan data titik-titik mana yang terindikasi rawan dan perlu diintervensi,” ujar Arief.
Baca Juga: Badan Pangan Nasional Siapkan Strategi Stabilkan Harga DOC, Telur dan Daging Ayam
Sementara itu, Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Bulog Mokhamad Suyamto mengatakan, dalam rangka meredam kenaikan harga, Bulog siap mendukung pelaksanaan program KPSH.
“Sebagai upaya menjaga stabilitas harga kami akan meningkatkan program KPSH, sementara untuk meningkatkan stok cadangan beras penyerapan akan terus ditingkatkan,” ucapnya.
Menurutnya, Bulog menjamin kecukupan bahan pokok hingga akhir tahun dengan stok beras yang dikuasai Bulog saat ini sebesar 1 juta ton yang tersebar merata di seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, Peraturan Badan Pangan Nomor 4/2022 tersebut juga memuat Tim Pemantau dan Evaluasi yang terdiri dari beberapa lembaga seperti Kemenko Perekonomian, Kemenko PMK, Kemendag, Kementan, Kemensos, Kemendagri, Kemen BUMN, Setkab, dan Polri.