Jakarta, Gatra.com- Pengacara Bripka RR, Erman Umar mendatangi Bareskrim guna mendampingi Bripka Ricky Rizal (RR) terkait pemberian keterangan tambahan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J . Hal itu untuk melengkapi berkas perkara agar segera bisa dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung
Erman mengatakan ada 200 pertanyaan lebih dalam keterangan sebelumnya. Kemudian, 23 keterangan dari pertanyaan sebelumnya diganti.
"Jadi diganti itu saja, datang sekarang penggantian judul, di copy paste saja isinya jadi judulnya itu (keterangan tambahan)," ungkap Erman Umar saat ditemui di Bareskrim Jakarta, Selasa, (13/9).
Erman memandang kliennya tidak lama lagi akan menjalani persidangan. Berkas perkara yang dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilengkapi pada Kamis, (1/9) lalu disebut hampir rampung.
"Saya melihat mungkin dalam beberapa hari ini sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan, mungkin Kejaksaan nunggu berapa minggu lagi baru P-21 (lengkap)," ungkap Erman.
Bripka Ricky Rizal menjadi tersangka penembakan Brigadir J bersama empat orang lainnya yaitu eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga (ART) Putri sekaligus sopir.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.