Jakarta, Gatra.com- Erman Ummar selaku mengacara Bripka RR mengungkapkan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut mengumpulkan anggota di Provos Mabes Polri usai menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Ummar, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya.
Namun, Erman tidak menjelaskan secara rinci siapa saja dalam pertemuan itu. Hanya, dia memastikan salah satunya adalah kliennya, Bripka Ricky Rizal.
Menurut dia, Sambo sudah mengatur skenario usai penembakan terhadap Brigadir J pada Jumat malam, 8 Juli 2022. Erman meyakini Sambo tidak bekerja seorang diri menyusun skenario baku tembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E.
"Ya karena mana bisa ngarang, pasti ada yang membantu, ya itu lah mungkin obstruction of justice (tersangka penghalangan penyelidikan dan penyidikan)," jelas Erman Ummar saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, (13/9)
Erman mengatakan saat berkumpul di Provos membahas skenario itu tak ada iming-iming uang dan ancaman jika membocorkan peristiwa berdarah itu. Bripka Ricky juga disebut tidak mengharapkan uang dari Sambo. Uang dijanjikan Sambo usai pertemuan tersebut.
"Dan Sambo juga kayak diplomasi saja, dia gerakin gitu. Mungkin kalau bisa juga di mata batinnya RR dan teman-teman yang lain, bahwa Sambo merasa menyesal bahwa kami menjadi korban. Jadi kan butuh biaya, mungkin gitu kali. Tapi bukan niat dan bukan apa apa," jelas dia.
Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp1 miliar kepada Bharada E setelah menembak rekannya, Brigadir J. Sedangkan, kepada Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky, yang berperan membantu pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, masing-masing dijanjikan uang Rp500 juta. Namun, uang itu belum diterima hingga saat ini.
Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun aturan itu mengatur tentang hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun bui.