Jakarta, Gatra.com- DPRD DKI Jakarta secara resmi telah mengumumkan tiga nama usulan Penjabat Gubernur DKI Jakarta pengganti Gubernur DKI Jakarta aktif Anies Baswedan. Ketiga nama itu pun akan diserahkan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) besok, Rabu (14/9).
"Besok akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, saat ditemui pasca rapat pimpinan gabungan, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9).
Adapun, ketiga nama tersebut adalah Kepala Sekretriat Kepresidenan Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar.
Ketiga nama tersebut dipilih berdasarkan voting, di mana masing-masing dari sembilan fraksi partai politik di DPRD DKI Jakarta menyerahkan tiga nama usulan calon Pj Gubernur DKI Jakarta dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab), Selasa (13/9).
"Bahwa yang terjaring nama ada tiga nama, yaitu Pak Heru, Pak Marullah, dan Pak Bachtiar. Angkanya juga 9-9-6," jelas Prasetyo lebih lanjut.
Dengan kata lain, seluruh fraksi partai politik mengajukan nama Heru Budi Hartono dan Marullah Matali. Sementara itu, hanya ada enam partai politik yang mengusulkan nama Bahtiar dalam rapat tersebut.
Selain ketiga nama tadi, nama Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardiantoro sempat menjadi salah satu nama yang diusulkan dalam rapat. Hanya saja, nama Juri harus tersingkir, karena Mendagri dalam surat edarannya hanya meminta DPRD untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta.
"Yang keempat adalah Pak Juri, tapi karena tiga terbesar, hasilnya ya itu tadi yang kita bicarakan di dalam rapat pimpinan gabungan," kata Prasetyo dalam kesempatan tersebut.
Lebih jauh, Pras pun mengatakan bahwa ketiga nama usulan DPRD tersebut telah memenuhi kriteria Penjabat Gubernur DKI Jakarta versinya. Sebagaimana dikatakannya pada Senin (12/9), Pras memandang bahwa Penjabat Gubernur DKI Jakarta nantinya harus memahami permasalahan di Jakarta serta memiliki komunikasi yang baik.
"Saya rasa mumpuni lah. Tinggal kita serahkan kepada Pak Menteri Dalam Negeri dan Pak Presiden siapa yang dipilih di antara tiga (ini)," kata Prasetyo.
Meski begitu, pihak DPRD akan tetap menunggu keputusan lanjutan dari Kemendagri, serta menyerahkan keputusan akhir kepada Presiden RI Joko Widodo terkait nama final yang akan maju sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
"Itu haknya Pak Jokowi. Yang penting, PR-PR permasalahan Jakarta yang belum terselesaikan harus dieksekusi," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya DPRD DKI Jakarta telah menggelar rapat paripurna terkait pengumuman usulan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, pada Selasa (13/9). Masa jabatan keduanya akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.