Jakarta, Gatra.com – Bea Cukai terus berupaya mengasistensi industri dalam negeri dalam meningkatkan potensi usahanya salah satunya lewat pemberian fasilitas. Fasilitas Mitra Utama dan AEO merupakan beberapa fasilitas yang diberikan Bea Cukai kepada entitsa bisnis yang memiliki reputasi baik. Oleh karena itu, Bea Cukai juga secara aktif memberikan asistensi kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Kegiatan asistensi fasiiltas dan kunjungan dilakukan oleh Bea Cukai Bogor, Bea Cukai Tanjung Perak, dan Bea Cukai Belawan. Di Bogor, Bea Cukai mengadakan coaching clinic kepada perusahaan MITA dan AEO.
Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai, Decy Arifinsjah yang hadir pada acara yang digelar pada akhir Agustus lalu mengungkapkan, perusahaan MITA dan AEO sebagai perusahaan yang mendapatkan fasilitas prioritas jalur hijau, yang berati tidak dilakukan pengawasan di awal (pre-clereance) namun pengawasan dilakukan di akhir (post-clereance).
“Pengawasan tersebut dilakukan oleh Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai yang bertujuan untuk memeriksa dan menguji kepatuhan Perusahaan MITA dan AEO terhadap ketentuan dan peraturan di bidang kepabeanan,” katanya.
Kegiatan monitoring dan asistensi sekaligus pengenalan client coordinator MITA dilakukan Bea Cukai Belawan kepada PT Coca Cola Bottling Indonesia yang merupakan perusahaan berpredikat MITA dan sering melakukan kegiatan impor syrup base.
Kegiatan monitoring dan asistensi terhadap para penerima fasilitas juga dilakukan Bea Cukai untuk menjamin kriteria penerima fasilitas tetap terpenuhi. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Perak yang melakukan monitoring dan penelitian lapangan ke PT Nestle Indonesia di Pasuruan.
Dalam melakukan monitoring dan penelitian lapangan kali ini, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pengujian dokumen kegiatan ekspor impor, pengujian sistem pengendalian internal serta peninjauan lapangan perusahaan.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini perusahaan bersertifikat MITA dan AEO dapat terus mempertahankan dan meningkatkan kualitasnya serta semakin tertib dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” ungkap Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI