Jakarta, Gatra.com - Sebagai langkah untuk menekan jumlah perangkat telekomunikasi ilegal, pemerintah telah menetapkan program pengendalian International Mobile Equipment Indentity (IMEI) perangkat telekomunikasi yang mulai berlaku pada tanggal 18 April 2020. IMEI adalah nomor unik yang dimiliki perangkat handphone, komputer, dan tablet (HKT) untuk mengidentifikasi perangkat tersebut. Perangkat HKT yang diperoleh dari luar negeri harus didaftarkan IMEI-nya agar dapat digunakan di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa sebagai upaya mendiseminasikan peraturan terkait ketentuan IMEI pada masyarakat, Bea Cukai melalui Bea Cukai Mataram dan Bea Cukai Pantoloan menggelar sosialisasi IMEI yang dikemas melalui siaran radio serta car free day.
Sebagai media komunikasi, radio memiliki jangkauan yang luas dengan harga relatif lebih murah daripada media televisi. Kali ini, Bea Cukai Mataram hadir kembali menyapa pendengar Radio Mandalika FM dalam segmen siaran langsung dengan topik bahasan “Impor Barang Kiriman Luar Negeri dan Registrasi IMEI”, pada Rabu (24/08).
Sementara itu, di Palu, sosialisasi ketentuan IMEI dilakukan oleh Bea Cukai Pantoloan dalam acara hari bebas kendaraan atau car free day yang berlangsung di Lapangan Vatulemo, Kota Palu, pada Minggu (04/09).
Hatta menilai masih banyak masyarakat Kota Palu yang belum mengetahui keberadaan Bea Cukai Pantoloan. Oleh karena itu, kegiatan membuka stan dalam acara car free day dinilai efektif untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan mendiseminasikan peraturan terkait kepabeanan dan cukai.
Untuk menarik pengunjung, setiap pengunjung stan diberikan makanan ringan dan minuman gratis. Selain itu, pengunjung yang memenangkan kuis dari Bea Cukai Pantoloan mendapatkan hadiah menarik.
Hatta mengungkapkan bahwa pendaftaran atau registrasi IMEI atas perangkat HKT bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dapat dilakukan dengan menyampaikan formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Playstore.
“Setelah mengisi formulir, bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code disampaikan ke petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Sedangkan jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code dapat disampaikan ke kantor Bea Cukai terdekat,” imbuhnya.
Pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tetap dikenakan atas HKT yang dibeli dari luar negeri. Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar US$500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 10 persen bagi yang memiliki NPWP atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
“Jika perangkat HKT dari luar negeri tidak terdaftar IMEI, maka dapat mengakibatkan adanya pembatasan akses jaringan bergerak seluler atau pemblokiran oleh pemerintah. Oleh karena itu, sosialisasi ketentuan IMEI dilakukan dengan berbagai pendekatan kepada masyarakat. Kami berharap, masyarakat kian memahami pentingnya registrasi IMEI bagi perangkat HKT,” pungkas Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI