Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya memberikan pendampingan hukum terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) AKBP Jerry Raymond Siagian. Polda Metro dinilai memberikan tontonan buruk untuk masyarakat.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan dengan adanya pernyataan dari Polda Metro Jaya untuk mendampingi Jerry merupakan bentuk perlawanan dari Polda Metro Jaya, terhadap Mabes Polri.
Pasalnya, Jerry telah dinyatakan melanggar etik dan dipecat dari Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Saya tidak bisa memahami apakah Polda Metro paham atau tidak terkait pidana obstruction of justice yang dilakukan AKBP JS dan sidang KKEP, adalah majelis tertinggi penegakan etik dan disiplin internal," kata Bambang saat di hubungi wartawan, di Jakarta, Selasa, (13/9).
Baca Juga: Jerry Siagian Beserta Perwira Lain Dipecat, NU dan Muhammadiyah Apresiasi Kapolri
Dia mengaku pendampingan hukum itu memang hak setiap orang, namun tidak serta merta orang tersebut dibela institusi.
Menurut dia, keberatan pada hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) masih bisa dilakukan dengan pembelaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan didampingi pengacara dari luar institusi.
"Persoalan sanksi PTDH ini harusnya Polri belajar dari Satpam. Penegakan kode etik Satpam ternyata lebih bagus daripada Polisi. Satpam yang melakukan pelanggaran etik dan disiplin tentunya langsung dipecat atau tidak diperpanjang masa kontraknya, apalagi menjadi tersangka pidana," katanya.
Baca Juga:
Baca Juga: Intimidasi Wartawan saat Liputan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada Sadam Dihukum Demosi
Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan sebelumnya menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap AKBP Jerry. Bantuan hukum dilakukan terhadap Jerry karena pernah berdinas di Polda Metro walau dimutasi sebagai pelayanan markas (Yanma) Mabes Polri.
"Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (12/9)
Diketahui, AKBP Jerry Raymond Siagian mengajukan banding atas hukuman PTDH majelis sidang KKEP terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J. Putusan pemecatan ini diterima Jerry setelah melewati sidang etik selama hampir 13 jam sejak Jumat, (9/9) sampai Sabtu, (10/9). Dalam sidang tersebut, Polri menghadirkan 13 saksi.
Baca Juga: Sidang Etik AKBP Jerry Raymond Digelar, 13 Orang Saksi Dihadirkan, Termasuk LPSK
AKBP Jerry melanggar Pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf P dan C, Pasal 5 ayat 2, Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.
AKBP Jerry diduga telah melanggar terkait ketidakprofesionalan dalam menangani dua laporan polisi yang telah diberhentikan oleh pihak kepolisian dengan terlapor Brigadir J. Ada juga terkait dugaan pengancaman Bharada Richard Eliezer yang dilaporkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe.
AKBP Jerry sempat masuk 24 daftar personel yang dimutasi ke Yanma Polri imbas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dia juga ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.