Home Hukum 'Korban Sambo' Berikutnya, Intimidasi Wartawan, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Di Sidang Etik Hari Ini

'Korban Sambo' Berikutnya, Intimidasi Wartawan, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Di Sidang Etik Hari Ini

Jakarta, Gatracom- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali digelar hari ini dengan terperiksa Brigadir Frillyan Fitri Rosadi selaku mantan BA Roprovos Divisi Propam. Sidang kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J diselenggarakan di TNCC Mabes Polri, Selasa, (13/9)

Kabag Penum Nurul Azizah menyebut kepada Gatra.com bahwa sidang dilaksanakan pukul 13.00 WIB. Sidang dipimpin Agus Wijayanto, selaku Kepala Biro Penanggungjawab Profesi (Karo Wabprof) Divisi Propam Polri. Kemudian, wakil ketua sidang Rachmat Pamudji dan tiga anggota Kombes Satius Ginting, Kombes Pitra Andreas Ratulangi, dan Kombes Armaini.

"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA (Briptu Firman Dwi Ariyanto), dan Bharada S (Bharada Sadam)," kata Nurul.

Nurul belum membeberkan pelanggaran yang dilakukan Brigadir Frillyan. Hanya saja, berdasarkan informasi dia ikut mengintimidasi dua wartawan saat meliput di rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Peliputan itu terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Wujud perbuatan, yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ucap Nurul.

Nurul juga belum mau memastikan Brigadir Frilliyan juga ajudan Sambo seperti Bharada Sadam. Nurul akan menjawab usai sidang etik selesai digelar.

249