Jakarta, Gatra.com - DPRD DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
"Maka Saudara Anies Rasyid Baswedan dan Saudara Ir. H. Ahmad Riza Patria, masing-masing sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah DKI Jakarta, masa jabatan 2017-2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah DKI Jakarta," lugas Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi selaku pimpinan dalam rapat paripurna tersebut.
Baca Juga: Rapat Paripurna Pemberhentian Anies Digelar, DPRD Juga Singgung Soal Nama Pengganti
Setelah pembacaan pengumuman itu, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh sejumlah pimpinan DPRD DKI Jakarta yang hadir dalam rapat. Ada empat pimpinan DPRD DKI Jakarta lain yang hadir selain Prasetyo. Keempatnya adalah wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yaitu Rani Mauliani, Khoirudin, serta Zita Anjani.
Sebagaimana diketahui, rapat paripurna pengumuman pemberhentian tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerahnya berakhir pada tahun ini.
Baca Juga: Presiden PKS: Suasana Hati Kader ke Anies Baswedan
"Kami sampaikan bahwa Rapat Paripurna hari ini adalah salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022," kata Prasetyo.
Dengan demikian, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria pun akan mengakhiri masa jabatan mereka dalam kurun waktu satu bulan, yakni pada 16 Oktober 2022 mendatang.