Jakarta, Gatra.com - DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria hari ini, Selasa (13/9). Keduanya akan resmi mengakhiri masa jabatan sebagai pimpinan DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Tak hanya itu, DPRD juga akan melaksanakan rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) kesembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta, untuk menentukan tiga nama Pj Gubernur DKI usulan DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: Presiden PKS: Suasana Hati Kader ke Anies Baswedan
"Jadi, setelah (rapat) paripurna, kita melaksanakan (rapimgab), tiga nama itu siapa saja sih, yang layak menjadi penjabat gubernur DKI Jakarta," ujar Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di gedung DPRD DKI, Senin (12/9) kemarin.
Prasetyo pun mengatakan bahwa pemilihan tersebut dilakukan dengan memilih tiga nama dari sembilan fraksi partai politik dan lima pimpinan dewan yang hadir dalam rapat. Seperti dikatakannya dalam kesempatan yang sama, pihak Prasetyo telah meminta setiap fraksi partai politik untuk menyiapkan masing-masing tiga nama usulan. Dengan demikian, akan ada total 42 nama calon yang diusulkan dalam rapimgab hari ini, dengan 27 nama dari masing-masing fraksi, dan 15 lainnya berasal dari pimpinan dewan.
"Total ada 42. Jadi ada 42 nama (yang) kita voting, siapa namanya yang terbanyak di antara nama yang besok tertera," jelas Prasetyo.
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tiba di KPK, Pemeriksaan Terkait Kasus Formula E Berlangsung
Lebih lanjut, keputusan terkait sosok yang akan memimpin DKI Jakarta di kemudian hari akan ditentukan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. "Tapi semua keputusan ada di Mendagri dan Presiden," ujarnya.
Sementara itu, penjadwalan rapat paripurna tersebut merupakan amanat Kemendagri bagi seluruh jajaran DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerahnya akan berakhir tahun ini.
Dalam surat edarannya, Kemendagri memberikan waktu kepada DPRD, untuk menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian pimpinan daerag selambat-lambatnya 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah tersebut.