Jakarta, Gatra.com - Pemerintah memastikan perubahan atas RUU Sisdiknas tidak lantas menghentikan tunjangan yang selama ini sudah didapatkan guru yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Meski secara eksplisit tak dicantumkan dalam draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Namun para guru yang telah mengikuti PPG dipastikan akan mendapat TPG hingga pensiun, meskipun RUU Sisdiknas disahkan.
Baca Juga: Guru PAUD Sumringah, RUU Sisdiknas Akui PAUD Sebagai Pendidikan Formal
"Kalau guru yang sudah PPG, sudah sertifikasi, dan sudah mendapatkan tunjangan profesi, itu dijamin tetap dapat. Di RUU itu sudah ada di pasal 145 dimana ada amanat yang menyatakan bahwa yang sudah mendapatkan tunjangan profesi guru akan menerima sampai mereka pensiun," kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo dalam taklimat media bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta, Senin, (12/9).
Pada pasal 145 RUU Sisdiknas tersebut, Anindito menyebut ada amanat pemberlakuan transisi atau peralihan. Pasal itu akan menggantikan UU yang dicabut atau UU yang berlaku sebelumnya terkait TPG.
"Kekhawatiran jika UU guru dan dosen dicabut berarti tidak dapat TPG, tidak benar. Yang selama ini sudah dapat, tetap bisa dapat karena sudah diatur eksplisit dalam aturan transisi," jelas dia.
Baca Juga: Respon Polemik RUU Sisdiknas, Nadiem Ingin Temui Langsung Para Guru
Sebaliknya, justru amanat RUU Sisdiknas yang baru, diklaim Anindito, punya keberpihakan pada guru yang belum melakukan PPG dan mendapat Sertifikasi. Karena sesuai amanat beleid, guru dalam kategori tersebut pun juga akan mendapat tunjangan melalui skema tunjangan jabatan fungsional.
"Skema itu mengikuti UU ASN bagi guru ASN. Sementara untuk guru non ASN, itu mengikuti UU Ketenagakerjaan dan turunannya.
Lebih rinci, untuk guru non ASN skemanya juga dapat mengandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pemerintah akan memberikan kenaikan BOS.
"Dimana pemerintah memberikan kenaikan BOS yang nanti akan kita mandatkan, kita ikat, harus diprioritaskan untuk peningkatan kesejahteraan guru untuk memenuhi PP tentang pengupahan," tegasnya.