Jakarta, Gatra.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan dalam Rapat Kerja Tingkat I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (12/9) untuk dibawa ke tingkat selanjutnya. Sebelumnya, pada Senin lalu (29/8), pembahasan mengenai pembentukan panitia kerja (Panja) pemekaran Provinsi Papua diselenggarakan.
Baca juga: Diajukan KPK, Imigrasi Cegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke Luar Negeri
Anggota DPR Komisi II, Syamsurizal membacakan hasil Panja yang telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait penambahan, penyetujuan, serta penghapusan poin-poin sesuai usulan selama prosesnya. Ia menyebutkan bahwa calon Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya adalah Sorong, serta 6 kabupaten/kota sebagai cakupan wilayah Papua Barat Daya.
Baca juga: Kunjungan Kerja ke Papua, Jokowi Resmikan Papua Football Academy
“Cakupan wilayah di RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya meliputi Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambraw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong,” katanya, Senin (12/9).
Menanggapi hal ini, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) menyetujui untuk membawa RUU ini ke tingkat Rapat Paripurna. Fraksi Partai Golkar juga menyepakati agar usulan RUU segera disahkan. Senada, Fraksi Partai Demokrat turut mengatakan bahwa usulan ini untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
Baca juga: Geger di Asrama Papua Berujung Maut, Polisi Sebut karena Salah Paham
"Ini harus dimaknai bukan sekadar sebuah rencana jangka pendek, tetapi sebuah mahakarya pembangunan yang bersifat jangka panjang dan berkelanjutan, serta terintegrasi dengan konsep pembangunan," ujar anggota Komisi II DPR perwakilan Fraksi Demokrat, Muraz Mohamad.
Sejumlah fraksi partai lain seperti Partai Gerindra, Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), termasuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) turut menyetujui untuk membawa RUU Pembentukan Papua Barat Daya dibahas pada Rapat Paripurna dan segera disahkan agar proses pemilihan kepala daerah bisa disertakan dalam pemilihan umum di 2024.