Jakarta, Gatra.com - Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Permintaan pencegahan tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi mengatakan tindak cegah itu diminta KPK pada Rabu 7 September 2022 lalu.
“Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram dikutip dari laman resmi Imigrasi pada Senin (12/09).
Baca juga: Tak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Bupati Mimika
Lukas Enembe resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan tanggal 7 Maret 2023.
“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” imbuh Surya.
Baca juga: Bupati Mimika Ditahan KPK Perkara Korupsi Pembangunan Gereja
Nama Lukas Enembe telah diinput Ditjen Imigrasi ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi setelah Imigrasi menerima permintaan pencegahan. Tempat pemeriksaan itu baik di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.