Home Pendidikan Respon Polemik RUU Sisdiknas, Nadiem Ingin Temui Langsung Para Guru

Respon Polemik RUU Sisdiknas, Nadiem Ingin Temui Langsung Para Guru

Jakarta, Gatra.com - Polemik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terus bergulir. Guna menjernihkan polemik, Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, mengaku ingin bertemu langsung dengan guru-guru Indonesia. Hal ini guna menjelaskan apa yang menjadi intisari dari beleid.

Nadiem mengklaim, RUU Sisdiknas adalah jawaban bagi keluhan banyak guru. Selama beberapa tahun terakhir, pihaknya telah berupaya mencari solusi bagi para guru yang sudah bertahun-tahun menunggu tunjangan profesi, tetapi masih harus antre bahkan tidak mendapatkannya hingga pensiun.

Baca JugaPGRI Desak Pemerintah Kembalikan Aturan Tunjangan Profesi Guru

“Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Nadiem dalam keterangannya, Senin (12/9).

Nadiem menyebut ada beberapa terobosan kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas. Pertama, RUU Sisdiknas menjamin guru-guru yang sudah menerima tunjangan profesi akan tetap menerimanya hingga pensiun. Saat ini ada sekitar 1,3 juta guru yang sudah menerima tunjangan profesi. Nadiem menegaskan bahwa para guru ini dijamin akan tetap menerima tunjangan profesi yang sudah diberikan hingga pensiun. Hal tersebut diatur dalam dalam pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas.

“Secara eksplisit, ini sudah ada jaminannya. Ada ketentuan transisi yang menjadi pengganti dari undang-undang yang dicabut. Jadi itu aman,” terang Mendikbudristek.

Baca JugaGuru PAUD Sumringah, RUU Sisdiknas Akui PAUD Sebagai Pendidikan Formal

Di sisi lain, masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, sehingga belum menerima tunjangan profesi. “Jika RUU Sisdiknas ini diluluskan, mereka akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG (pendidikan profesi guru) yang antreannya panjang,” kata Nadiem.

Hal kedua yang akan dicapai melalui RUU Sisdiknas, lanjut Mendikbudristek, adalah pengakuan sebagai guru bagi tenaga pendidik di PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren formal. “Saat mereka memenuhi syarat, mereka bisa juga menerima tunjangan,” katanya.

131