Home Pendidikan Terkuak Adanya Penyimpangan, Bupati Kebumen Ingatkan Sekolah Negeri Tak Boleh Melakukan Pungutan

Terkuak Adanya Penyimpangan, Bupati Kebumen Ingatkan Sekolah Negeri Tak Boleh Melakukan Pungutan

Kebumen, Gatra.com - Bupati Kebumen, Jawa Tengah, Arif Sugiyanto menyayangkan masih adanya pungutan terhadap wali murid dan siswa oleh sejumlah sekolah negeri yang masuk dalam kewenangan pemerintah kabupaten. Padahal, Bupati sudah berulang kali menegaskan bahwa sekolah negeri gratis. Tanpa ada pungutan apapun.

Hal itu disampaikan Bupati Arif merespon pemberitaan di Gatra.com dengan judul 'Geger! Masuk SD Negeri Harus Bayar Rp1,4 Juta, Pungutan Berdalih Sumbangan Sukarela'.

Baca JugaGeger! Masuk SD Negeri Harus Bayar Rp1,4 Juta, Pungutan Berdalih Sumbangan Sukarela

Ia juga mengunggah link berita tersebut di akun Facebook pribadinya dan dikomentari oleh ratusan pengguna.

"Dengan adanya pemberitan yang dimuat oleh salah satu media nasional, kemarin kami sudah minta dinas untuk memanggil pihak sekolah (SDN 1 Kutosari) untuk dimintai keterangan. Kalau memang terbukti melakukan kesalahan tentu akan kami berikan sanksi," kata Arif melalui rilis resmi yang diberikan Dinkominfo Kebumen.

Bupati kembali mengingatkan agar pihak sekolah tidak lagi melakukan tarikan terhadap siswa atau wali murid. Pasalnya seluruh biaya kebutuhan sekolah sudah tercover dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. 

"Di Pasal 9 Ayat 1 itu disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Poinnya sangat jelas," terangnya.

Bupati yang gencar memberantas pungli ini bahkan pernah memberikan warning, jika masih ada yang kedapatan melakukan pungutan terhadap siswa atau wali murid, maka pihaknya tidak menandatangani gaji dan tunjangan guru. "Ya dulu sudah pernah saya sampaikan kalau ada yang kedapatan, gajinya saya tunda untuk diberikan," jelasnya.

Alokasi anggaran untuk pendidikan, tambahnya, yang diambil dari APBD cukup besar, yakni sekitar 37 persen atau sebesar Rp1.083.972.704.000. Dana tersebut digunakan untuk gaji pegawai/guru, belanja jasa GTT, atau PTT SD, pengolaan dana BOS, pemberian beasiswa kurang mampu, pengelolaan dana BOP Paud/TK dan lain-lain.

326