Jakarta, Gatra.com – Peran regulasi penting dalam proses perawatan perkeretaapian. Berkaca dari hal tersebut, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sebagai pemilik wewenang pun tegas ubtuk menyiapkan dan merumuskan kebijakan yang berkaitandengan pengawasan sarana dan prasarana perkeretaapian.
Direktur Sarana Perkeretaapian, Djarot Tri Wardhoho, menyebutkan melalui aturan, pengawasan bisa dilakukan sehingga operasional perkeretaapian bisa terselenggara. Hal ini pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang pada pasal 13 menyebutkan bahwa pemerintah berhak melakukan pembinaan meliputi pengaturan, pengendalian, serta pengawasan.
Baca Juga: Upaya Mengawasi Sistem Protokol Kesehatan di Sekolah
“Perawatan merupakan hal yang pasti dijalankan untuk setiap industri transportasi karena merupakan roh. Proses perawatan sudah mulai dipikirkan dari awal, karena perawatan menjadi hal pokok,” katanya dalam Focus Group Discussion bertajuk “Upaya Peningkatan Keselamatan Melalui Manajemen Perawatan Sarana dan Prasarana Perkeretaapian”, Senin (12/9).
Djarot juga menjelaskan bahwa Direktorat Sarana Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedurdan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sarana perkeretaapian. Selain itu, Direktorat Sarana Perkeretaapian memiliki wewenang untuk membuat kebijakan pengendalian dalam perawatan.
“Tertuang dalam Peraturan Menteri (PM). PM mengenai sertifikasi dan kelaikan memang sudah tua ya, 2011, kita sudah membuat suatu bridging untuk PM 13 Tahun 2011, khususnya untuk pengujian kelaikan. Kalau memang secara uji coba sudah baik, nanti kita coba undangkan untuk ini,” ucapnya.
Baca Juga: Side Event Jelang WSBK Mandalika: Dari Pameran Hingga Seni Musik
Sementara untuk perawatan prasarana, Pelaksana Harian Direktur Prasarana Perkeretaapian, Nur Setiawan, menjelaskan bahwa siklus kelaikan prasarana kereta api dilakukan melalui uji pertama.
“Siklus dari kereta api mulai beroperasi itu kita lakukan uji pertama, kita cek kondisinya. Kemudian, proses untuk menilai kelaikan, maka kita lakukan pemeriksaan. Siapa yang melakukan pemeriksaan? Adalah penyelenggara prasarana. Kemudian setelah ada pemeriksaan, maka ada juga perawatan berkala, kemudian ada perawatan perbaikan,” ujarnya.
Nur juga menjabarkan bahwa perbaikan dilakukan jika usia barang sudah lama dan mencapai umur tertentu karena perbedaan material mengalami proses perusakan yang berbeda-beda. Setiap 4 tahun, uji berkala dilakukan untuk menentukan manakah material yang akan mengalami pembaruan atau tidak, tergantung usia dan fungsi material. Jika usia material habis, maka pembaruan wajib dilakukan agar prasarana bisa berfungsi kembali.
Baca Juga: Menilik Sejarah dan Arti dari Mangkuk Ayam Jago pada Google Doodle Hari Ini
Saat ini, pemerintah telah memiliki beberapa sarana pendukung pengawasan dan perawatan prasarana perkeretaapian. Salah satunya adalah keberadaan kereta ukur yang berfungsi untuk mendapatkan data rel api yang sebenarnya. Selain itu, terdapat kereta inspeksi yang digunakan untuk memantau dan melakukan pengamatan jalur kereta api. Hal ini dilakukan demi terwujudnya sarana dan prasarana perkeretaapian sehingga moda transportasi kereta api mampu beroperasi dengan optimal.