Home Nasional Peretas Sasar Data Warga, BSSN Lakukan Mitigasi Cepat Keamanan Siber

Peretas Sasar Data Warga, BSSN Lakukan Mitigasi Cepat Keamanan Siber

Jakarta, Gatra.com – Peretas dengan username Bjorka menawarkan database berisi 105 juta data penduduk di situs website gelap. Ia mengklaim data tersebut didapatkan dari server milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Database dengan title “Indonesia Citizenship Database From KPU 105M” dijual di forum kebocoran data dengan tarif US$5.000 atau setara Rp74 juta.

Data tersebut disebut berisikan informasi NIK (Nomor Induk KTP), KK (Kartu Keluarga), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, gender, umur dan lain-lain. Tak sebatas itu, Bjorka juga menawarkan data yang diduga milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), database pelanggan milik Indihome, data SIM Card penduduk Indonesia yang diretas dari provider, dan login dari pengguna Tokopedia.

Baca juga: Darurat Kebocoran Data, DPR: Segera Audit Keamanan Siber Lembaga Negara!

Atas dugaan insiden kebocoran data yang menghebohkan publik itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memberikan penjelasan. Juru Bicara BSSN, Ariandi Putra mengatakan pihaknya akan segera menyikapi dugaan insiden kebocoran data yang terjadi pada sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“BSSN telah melakukan penelusuran terhadap beberapa dugaan insiden kebocoran data yang terjadi, serta melakukan validasi terhadap data-data yang dipublikasikan,” ujar Ariandi Putra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/9).

Baca juga: Ada Kebocoran Data, ATSI Sebut Tak Ada Ilegal Akses 

Ia menyebut, BSSN bersama dengan PSE terkait sedang melakukan upaya-upaya mitigasi cepat untuk memperkuat sistem keamanan siber guna mencegah risiko yang lebih besar pada PSE tersebut. Selain itu, BSSN juga melakukan koordinasi dengan penegak hukum, antara lain dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum.

“BSSN telah melakukan koordinasi dengan setiap PSE yang diduga mengalami insiden kebocoran data, termasuk dengan PSE di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” kata Ariandi.

Menurutnya, keamanan siber di Tanah Air merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, BSSN memberikan dukungan teknis dan meminta seluruh PSE untuk memastikan keamanan Sistem Elektronik di lingkungan masing-masing sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

PP tersebut menyatakan bahwa “Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya”.

116