Jakarta, Gatra.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kenaikan tarif ojek online (ojol) akan mulai berlaku tengah malam ini per tanggal 11 September 2022 pukul 00.00 WIB.
"Iya per tanggal sebelas," ujar Budi usai menghadiri Groundbreaking CP202 MRT dan pembukaan kembali Kawasan Kota Tua, di Jakarta, Sabtu (10/9).
Budi mengatakan kenaikan tarif ojol yang akan diberlakukan sudah berdasarkan ketentuan yang telah dibahas oleh berbagai pihak. Ia menyebut aturan kenaikan tarif ojol berlaku bagi semua aplikator.
"Segala sesuatunya sudah kami bahas bersama nanti saatnya sesuai dengan ketentuan yang sudah kami sampaikan akan diberlakukan. Seluruh aplikator," sebutnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menjadwalkan pemberlakuan kenaikan tarif ojol mulai hari ini tanggal 10 September 2022. Namun, implementasinya mundur sehari menjadi per tanggal 11 September 2022 pukul 00.00 WIB.
Adapun kenaikan tarif ojol dilakukan seiring dengan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kemenhub mengatur tarif ojol dibagi menjadi tiga zona, antara lain Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali; Zona II meliputi wilayah khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Sementara Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Berdasarkan persentasi, kenaikan tarif ojol di Zona I yaitu 8 persen batas bawah hingga 8.7 persen batas atas. Sementara untuk biaya jasa di Zona I minimal berkisar Rp8.000-Rp10.000
Pada Zona II, kenaikan tarif batas bawah yaitu 13.3 persen dan batas atas sebesar 6 persen dengan biaya jasa minimal Rp10.200-Rp11.200.
Sementara pada Zona III kenaikan tarif batas bawah sebesar 9,5 persen, dan batas atas naik 5,7 persen dengan biaya jasa minimal berkisar Rp9.200-Rp11.000.