Jakarta, Gatra.com- Seorang pria menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di sebuah perumahan di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kasus ini diungkap oleh Saturan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Selatan. Korban merupakan anak tiri dari tersangka.
“Korbannya adalah seorang perempuan umur 12 tahun,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (08/09).
Tersangka diduga pernah meraba dada korban. Selain itu, ia juga diduga melakukan beberapa tindakan seperti mencium bibir, hingga meraba alat kelamin korban.
Pada Sabtu (02/09), penyidik mendapatkan informasi dari orang tua korban bahwa tersangka berada di Kota Denpasar, Bali. Ia ditangkap di sebuah salon tempatnya bekerja di kota tersebut.
“Jadi pelaku ini pekerjaannya adalah hair stylish atau tukang potong rambut,” ucap Zulpan.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra berujar bahwa Korban sudah mendapat pendampingan dari unit P2TP2A Kabupaten Tangerang.
“Kami masih menunggu hasilnya dari pihak unit P2TP2A Kabupaten Tangerang,” tutur Aldo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (08/09). Visum et repertum menjadi barang bukti dalam kasus ini. Pakaian korban juga turut menjadi barang bukti.
Tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.